BERITABETA.COM, Ambon – Polimik seputar aktivitas pembalakan kayu di hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus disuarakan sejumlah pihak. Fakta lain terungkap dari pengakuan warga Sabuai, bahwa aksi protes yang dilayangkan masyarakat adat disana lantaran, pihak perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) dinilai telah melanggar janji dengan menebang kayu di luar areal yang disepekati.

“Dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan, kami telah menyetujui CV SBM hanya boleh mengambil kayu dari tiga lokasi gunung yakni, kawasan Wasaba, Mayara dan Ihatolus, tapi kenyataannya, saat beroperasi CV SBM telah menorobos masuk ke hutan adat milik marga Yamarua dan Patotmen pada bulan Mei 2019, inilah yang membuat warga menjadi marah,” ungkap warga Sabuai Abe Albert Misdoan kepada beritabeta.com, Senin (24/2/2020).

Sikap pihak CV SBM ini, kemudian munuai kritik dan berlanjut kepada tindakan pengrusakan sejumlah kendaraan milik CV. SBM di hutan Sabuai. Mereka marah, lantaran hutan mereka telah dirusak.

Aksi ini pula oleh DPRD Maluku disebut sebagai modus, karena izin yang dikantongi hanya berupa izin perkebunan namun kemudian berlanjut dengan aktivitas pembalakagan hutan.

DPRD Maluku dan DPRD kabupaten SBT bahkan satu suara menghendaki aktivitas perusahaan CV. SBM agar menghentikan aktivitasnya. Lalu apa tanggapan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku?

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Sadli Li menjelaskan, pihaknya tidak mengkaji persoalan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Kewenangan Dishut Maluku hanya melakukan pengamanan terhadap hak negara dengan pemberian Izin Pengelolaan Kayu (IPK) kepada CV. SBM. Itupun dilakukan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 151/2018 yang dikeluarkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

“Bupati SBT telah menerbitkan IUP Nomor 151/2018, kepada CV SBM.  IUP itu seluas 1.183 hektar dan lokasi ini seluruhnya berada pada Areal Pengguna Lainnya (APL) yang diperuntukan bagi pembangunan kegiatan di luar bidang kehutanan dan bukan merupakan kawasan hutan,” tandas Sadli Li.

Menurut Sadli, karena di APL tersebut ada tumbuh kayu secara alami, maka ada hak-hak negara yang harus dilindungi pada kayu itu berupa pembayaran revisi sumberdaya hutan serta dana reboisasi.

Untuk menagih hak negara ini, katanya maka perlu ada pemberian IPK sehingga sesuai aturannya IPK ini ada pertimbangan teknis dari Balai Pemanfaatan Hutan Produktif, sehingga melalui dasar ini Dishut menerbitkan IPK.

“IPK diterbitkan atas dasar adanya izin perkebunan, dan kami melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan IPK, dan yang melakukan pengawasan adalah pihak kabupaten,” jelasnya.

Kondisi hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi lokus penebangan kayu

Ditambahkan, areal seluas 1.183 hektare itu tidak seluruhnya ada potensi kayu, maka dalam pertimbangan teknis Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) hanya memberikan areal pemanfaatan seluas 1.079 hektare.

“Itu lah dasar pemberian IPK dan kami memaknai ketika izin usaha pertambangan (IUP) B dikeluarkan, seluruh proses untuk sampai pada IUP B sudah selesai, termasuk sudah ada Amdal didamalnya,” beber Sadli.

Terkait dengan hak-hak ulayat, kata Sadli, berbagai regulasi di republik ini mengakui dan mendukung pelaksanaan penegakan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Ia bahkan mengauraikan sejumlah dukungan regulasi. Pertama bukan sekedar diputuskan dalam putusan MK nomor 35 tahun 2015 tetapi mulai dari UUD 1945 pasal 28 B mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan UU Pokok Agraria, UU nomor 41 tahun 199 tentang Kehutanan, dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Seluruh regulasi ini mengakui keberadaan masyarakat hukum adat selama masih ada dan harus punya legal standing yang dibuat dalam bentuk peraturan daerah. Kami akan mendorong seluruh masyarakat hukum adat akan memiliki kawasan hutan adat apabila telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang desa-desa adat,” bebernya.

Sementara secara terpisah dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pertanian, UPTD Kehutanan, Kabag hukum, Polisi kehutanan, dan masyarakat sabuai di DPRD SBT, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten SBT telah  memutuskan agar perusahaan CV. SBM segera ditutup untuk waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD SBT, Azis Yanlua dalam kesempatan itu, menilai telah terdapat dugaan permasalahan yang  dilakukan oleh pihak perusaan mulai dari konflik lahan yang  melibatkan masyarakat hukum adat, proses penambangan di APL dan sejumlah masalah lain yang  terintegrasi dalam kasus tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan DPRD SBT sedang membentuk tim investigasi untuk memantau langsung fakta yang  terjadi di lapangan,” tandas Azis.

Politisi PDI-P ini memastikan, setelah hasil investigasi DPRD SBT diperoleh pihaknya akan bersikap secara tegas kepada pihak perusahan.

“Jika ada bukti pelanggaran yg berujung pidana, maka DPRD SBT akan memprosesnya  sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Azis.

Melihat alur pemberian izin inilah aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai yang tergabung dalam mahasiswa adat Welyhata, akhirnya turun jalan  melakukan aksi demonsterasi di depan Kantor DPRD Maluku, Kamis (27/2/2020).

Mereka menuntut DPRD mengambil sikap terhadap pembalakan hutan adat yang dilakukan CV SBM.  Dalam aksinya, para demonstran dilengkapi dengan atribut adat berupa kain berang di kepala dan lenso adat di leher serta sejumlah pamflet yang bertuliskan “Penjarakan pimpinan CV SBM, Pihak keamanan harus adil, Copot Bupati SBT,”.

“Selamatkan hutan Adat, Tolak CV SBM, Segera cabut status dua tersangka masyarakat adat Sabuai,”

Koordinator aksi, Josua Ahwalam, dalam orasinya minta DPRD mengambil sikap atas pembalakan hutan di Sabuai, sebab menurut mereka hutan tersebut merupakan hutan adat yang seharusnya dilindungi.

Massa juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah masyarakat adat yang melayangkan aksi protes ke CV SBM.

“Bebaskan saudara kami yang ditahan, pengrusakan saat aksi dilakukan karena perusahaan mencuri di hutan adat kami,” teriak Josua.

Menyikapi tuntutan demonstran, Ketua DPRD mengaku, sudah ada pertemuan yang dilakukan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, dimana hasil pertemuan itu, Dinas Kehutanan telah mengelurkan SK penghentian operasi CV SBM.

Untuk mengawal surat tersebut, maka DPRD melalui Komisi II akan melakukan on the spot, untuk memastikan perusahasan tersebut telah menghentikan operasinya sesuai surat yang dikeluarkan atau tidak.

“Kita akan on the spot apakah surat penghentian operasi jalan atau tidak, karena selain surat dari Dinas Kehutanan sebelumnya gubernur juga  sudah perintahkan untuk moratorium HPH dimana perusahan ini masuk dalam moratorium itu,” tandas Wattimury. (BB-DIO)