BERITABETA.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah itu bersama lima orang lainnya mulai dari pejabat Pemprov Sulsel, pihak swasta hingga sopir. Mereka pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Nurdin membuat sejumlah pihak mengaku kaget, karena Nurdin dinilai memiliki reputasi yang baik.

Seperti apakah sosok Nurdin Abdullah?

Pria yang memiliki nama lengkap M. Nurdin Abdullah lahir di Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan pada 7 Februari 1963.

Nurdin merupakan anak pertama dari enam bersaudara. Ayahnya seorang keturunan Raja Bantaeng ke-27. Sedangkan ibunya dalam keseharian menjadi ibu rumah tangga (IRT) dan berasal dari Soppeng.

Ia lulus SMAN 5 Ujung Pandang tahun 1982, anak pertama dari enam bersaudara ini kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS Tahun 1986.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 Master of Agriculture di Kyushu University Jepang Tahun 1991 dan S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994.

Selain itu, ia pernah mengikuti pendidikan Pra Jabatan Tahun 1987 dan LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010

Nurdin menikah dengan Hj. Liestiaty F. Nurdin, M. Fish pada 11 Januari 1986. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai tiga orang anak yakni 2 putra dan satu putri.

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Nurdin dikenal sebagai seorang akademisi, dan pernah menempati beberapa jabatan struktural di universitas maupun di perusahaan swasta.

Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas, Kehutanan di Universitas Hasanuddin dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Tahun 2008 Nurdin memulai karirnya di bidang politik. Saat itu ia berpasangan dengan Andi Asli Mustajab maju sebagai salah satu calon Bupati Bantaeng.

Pasangan Nurdin-Andi pun terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng periode 2008-2013.

Pada Pilkada Tahun 2013, Nurdin kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bantaeng berpasangan dengan Muhammad Yasin dan meraih perolehan suara terbanyak dari tiga kandidat lainnya.

Setelah 10 tahun memimpin Kabupaten Bantaeng, Nurdin pun maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun 2018.

Bersama Andi Sudirman Sulaiman, pasangan yang diusung PKS, PAN dan PDIP ini mendapatkan suara terbanyak mengungguli tiga paslon lainnya.

Sosok Nurdin sendiri sebenarnya memiliki reputasi yang cukup apik dalam bidang akademik maupun politik.  Dia sempat mendapatkan gelar 'Tokoh Perubahan' pada 2015 lalu.

Sosok Muslim yang Saleh

Penangkapan Nurdin Abdullah membuat Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan Andi Ridwan Witirri menjadi heran. Dalam keterangan tertulisnya Andi mengaku terkejut dengan pemberitaan penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK.

“Prof Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, jujur, dan sosok Muslim yang Saleh. Kami tentu saja hormati proses hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Andi, seperti dikutip dari fajar.co.id, Sabtu (27/2/2021).

Sebagai partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada 2018 lalu, PDIP kata Andi, meyakini posisi Nurdin Abdullah bukanlah dalam posisi operasi tangkap tangan.

Sebab, menurutnya Nurdin Abdullah dijemput di rumah jabatannya saat sedang beristirahat.

“Perlu kami luruskan bahwa terhadap Prof Nurdin itu bukanlah OTT dalam pengertian ada kejadian pelanggaran hukum, dan ada dana yang secara langsung dikategorikan sbg operasi tangkap tangan,” ucap Andi.

 “Karena memang tidak ada dana di rumah Prof Nurdin, mengingat Beliau juga sedang dalam keadaan tidur, lalu di bangunkan oleh aparat hukum,” sambungnya.

Ketat Hindari Gratifikasi

Ridwan Wittiri mengaku sosok Nurdin Abdullah yang dikenalnya merupakan pribadi yang ketat menerapkan protokol guna menghindari praktik grativikasi. Termasuk saat menerima tamu.

“Bahkan sebelum menerima tamu, seluruh tamu dilarang membawa apapun kecuali buku catatan. Semua tas yang dibawa wajib ditaruh locker,” tuturnya.

Meskipun demikian, Andi menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Harapannya, tidak ada praktik politik tidak sehat dibalik peristiwa pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Bantaeng itu.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK bersama dengan seorang kontraktor beserta 4 orang lainnya.

Adapun kontraktor yang ditangkap berinisial AG serta empat orang lainnya yakni sopir AG, SB salah satu Adc Gubernur Sulawesi Selatan, ER pejabat di Dinas PU Sulsel dan IR sopir dari ER Dikabarkan, barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar.

Uang itu diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Hari jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri (BB-DIP)