Oleh : Almudatsir Zain Sangadji (Anggota KPU Maluku)

Pemilihan serentak gelombang keempat  2020  pada 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, pada 9 Desember 2020, berlangsung  aman dan lancar, 9 Desember 2020.  Kelancaran itu berkaitan dengan dua  ekspektasi keberhasilan Pemilihan 2020, yakni berkaitan dengan keberhasilan penerapan protokol kesehatan dan keberhasilan penerapan teknis pemilihan.

DARI sisi penerapan protokol kesehatan, KPU dan jajarannya mampu mengendalikan pemilih menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat hari “H” Pemilihan. Dari sisi pelaksanaan teknis pemungutan, tata laksana pemungutan dapat berjalan tertib, dengan tidak banyaknya pelanggaran.  Hal ini terungkap dari temuan survei Syaifulmudajani Research dan Consulting, 9 – 12 Desember 2020.

Dalam hal  ketaatan protokol kesehatan, sebanyak  96 %  pemilih menyatakan memakai masker  dan 97 % pemilih dapat menjaga jarak. Berkaitan  dengan ketaatan dan kerja  petugas TPS,  SMRC menemukan  sebanyak 95 % petugas TPS memakai masker, 94 % petugas TPS  memberikan sarung tangan kepada pemilih, dan 96 % petugas TPS  menyediakan tempat  cuci tangan.

Dari survei tersebut, tergambarkan 4 %  pemilih yang tidak memakai masker dan 3 % pemilih tidak menjaga jarak.   Sedangkan   petugas TPS yang melanggar   protokol tidak memakai masker sebanyak 5 %, tidak memberi sarung tangan 6 %,  dan sebanyak 4 TPS tidak menyediakan tempat cuci tangan di TPS.

SMRC menyimpulkan  protokol kesehatan dapat ditegakkan di hari “H” oleh pemilih dan petugas TPS, karena sebagian besar pemilih memakai masker dan menjaga jarak, serta petugas TPS mampu melayani pemilih  berkaitan dengan pemberian sarung tangan dan penyediaan tempat cuci tangan.

Berdasarkan hasil monitoring kami  di beberapa TPS selama pemungutan suara di Provinsi Maluku, penerapan protokol kesehatan dapat meningkatkan disiplin KPPS dalam mengendalikan teknis Pemilihan.  Alur penerapan protokol kesehatan mengendalikan  tertib pemilih dalam memberikan hak pilih.

Hal ini membuat KPPS dapat melayani pemilih secara tertib dan teratur,  sehingga  berakibat lebih baik dalam mengendalikan tertib administrasi Pemilihan, seperti pengisian daftar hadir, pengenalan pemilih, dan tata cara memberikan suara.