Oleh: Julius R. Latumaerissa (Akademisi dan Pemerhati Pembangunan)

MENGIKUTI perkembangan kasus perbankan pada Bank BNI KCU Ambon, dan berbagai pemberitaan yang terkait dengan proses hukum yang sudah berjalan, maka saya ingin memberikan sedikit penjelasan terkait dengan perkembangan dinamika kasus ini secara obyektif.

Hal ini tentunya berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran Ilmu dan Pengetahuan sebagai bahan edukasi bersama. Pertama sekali kita kedepankan prinsip praduga tak bersalah supaya kita lebih jernih melihat persoalan ini dengan kasus hukumnya. Biarlah lembaga berwenang yang akan memutuskan dan hasil akhirnya baik dan positif bagi kita semua.

Kedua apapun alasannya yang kita baca bersama di berbagai media bahwa para pelaku atau tersangka memberikan argumentasi bahwa hal itu berkaitan dengan kegiatan pemasaran bank dengan tujuan menarik dana nasabah /debitur (DPK) untuk memenuhi target likuditas BNI 46 KCU Ambon dengan merida cashback.

Yang saya pahami selama ini cashback adalah salah satu instrumen marketing banking yang digunakan untuk menstimulir saver group yang memiliki idle funds guna menambah portofolio likuiditas bank. Cashback seringkali dianggap sama dengan potongan atau discounted. Kedua instrumen ini selain ada kemiripan tapi juga banyak ketidaksamaanya.

Cashback menawarkan sesuatu imbalan kepada debitur dikemudian hari dengan nilai setoran yang tetap utuh sedangkan discounted menawarkan imbalan dengan nilai setoran yang sudah direduksi lebih awal dan imbalan itu langsung diterima debitur pada waktu yang sama / saat itu juga (at the same time).

Sekalipun kasus BNI 46 KCU Ambon ini dikaitkan dengan masalah usaha bisnis internal BNI, namun saya perlu ingatkan bahwa sejak tahun 2014 otoritas jasa keuangan sudah melarang industri perbankan nasional untuk memberikan iming-iming kepada calon debitur secara berlebihan yang melampaui batas-batas regulasi yang ada. Sebab, bisnis jasa keuangan selaku dihadapkan dengan risiko (risk). Karena dalam usaha perbankan harus diperhatikan benar tata kelola risiko baik credit risk maupun funding risk.

Saya mensinyalir bahwa kasus BNI 46 KCU Ambon ini telah melanggar beberapa regulasi perbankan berkaitan dengan Banking Risk Management; juga masalah prudential banking principle; regulasi yang berkaitan dengan primary costumers (LNP); dan batas penjaminan dana simpanan masyarakat. Selain itu dalam kaitan dengan risiko usaha bank maka kasus ini sudah melanggar risiko berbahaya (hazard risk) yaitu legal hazard dan moral hazard.

Kalau saya lebih jauh analisis sesungguhnya untuk menarik DPK kelompok saver tidak perlu dengan model cashback karena ini sangat high risk masih ada banyak cara lain yang dapat digunakan salah satunya adalah memberikan special rate bagi primary costumer dengan persentase tertentu, dan ini jauh lebih soft dan elegant dalam menstimulir minat debitur di samping memberikan tambahan-tambahan fasilitas yg masih wajar dan tidak menimbulkan business risk bagi BNI 46 sendiri.

Dari aspek ini saya boleh katakan bahwa pihak BNI 46 KCU Ambon adalah pihak yang sangat berani mengambil risiko (apetite risk / risk taker) karena BNI sudah dihadapkan dengan implementasi strategy risk yang salah dalam the all of banking risk managemant.

Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak penegak hukum dan kepada pelaku kejahatan kera putih ini diberikan sanksi hukum sesuai kadar dan bobot kesalahan yang dilakukannya. Dan kepada kita para debitur dan masyarakat untuk kedepankan azas praduga tak bersalah. (***)