(Telaah Ajaran Delneming/Penyertaan)

Oleh : Jermias Rarsina (Advokat & Dosen Hukum UKI Paulus Makassar)

DALAM hukum pidana pemufakatan jahat terdiri dari berbagai bentuk atau corak. Hal itu tidak terlepas dari ajaran hukum pidana tentang delneming (penyertaan) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 56 KUH pidana yang banyak dikemukakan oleh para ahli hukum pidana. Namun untuk pasal 56 KUH Pidana penekanannya lebih pada pengertian sebagai pembantuan.

Dalam ajaran delneming yang dirumuskan dalam kedua pasal pidana tersebut, mengklasifikasikan 5 (lima) peran pembuat sebagai pelaku, yang terdiri dari; orang yang melakukan (Dader/Pleger), orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger/Manus Domina), orang yang turut melakukan (Mededader), orang yang membujuk/menganjurkan (Uitlokker) dan orang yang membantu melakukan (Medeplichtige).

Semua perbuatan pelaku dalam ajaran delneming pada prinsip pertanggung jawaban pidana tidak terlepas pula dengan perbuatan bersifat unsur kesengajaan (Opzet or intention) atau kealpaan/kelalaian (Culpa).

Mencermati dan menanggapi secara hukum tulisan berita media online Spektrum tanggal 9 Juli 2020 dan beberapa berita terdahulu, diungkapkan bahwa ada oknum yang bernama Hasan Slamet menampung uang kejahatan dari terdakwa Soraya Pelu.

Kemudian, Abdul Manaf Tubaka dosen di IAIN Ambon ikut menikmati hasil kejahatan dari pelaku utama terdakwa Faradiba. Jhoni de Queljoe alias Siong yang bukan nasabah BNI namun ikut melakukan transaksi uang hasil kejahatan tersebut. Dan nasabah lain (pemilik rekening) di Kota Makassar juga ikut menerima tranferan uang hasil kejahatan.

Mereka kesemuanya wajib menurut hukum pidana bertanggung jawab atas masuknya dana/uang ilegal tersebut, baik dalam aliran rekening bank ataupun karena turut menikmati uang/dana tersebut yang adalah hasil kejahatan.

UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) secara otomatis berlaku sebagai delik formiil kepada para pelakunya sebagai kasus pencucian uang.

Pasal-pasal tersebut, terdapat salah satu unsur pidana alternatif yaitu pada kata “patut diduga” harta kekayaan diperoleh dari hasil tindak pidana (kejahatan). Yang bisa diuji dengan ajaran delneming  dan berhubungan pula dengan tanggung jawab pidana berbuat dalam arti unsur perbuatan sengaja (Dolus) atau Culpa.

Dalam praktek hukum pidana untuk menentukan pelaku dalam kategori ajaran delneming (penyertaan) itu sangat tergantung pada kasusnya.

Arti dari unsur pidana Dader/Pleger diartikan pelaku langsung. Sedangkan unsur pidana orang yang menyuruh melakukan diartikan sebagai dader/pelaku tidak langsung, tetapi menggunakan orang lain untuk melakukan delik sebagai maksud dan tujuan tercapainya perbuatan. Hal itu yang sering disebut sebagai intelektual dader (pelaku intectual).

Antara kedua unsur tersebut dianggap terpenuhi, apabila maksud dan tujuan kejahatan yang dirancang oleh pelaku intelektual kepada pelaku langsung dilaksanakan hingga tercapainya delik.