Oleh : Dr. Hasrul Buamona,S.H,.M.H. (Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta)

PADA tanggal 21 November 2020 dalam kesempatan penulis menjadi narasumber Webinar Pekan Hukum PSHK 2020 Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, penulis pernah menyampaikan dalam waktu dekat aparat penegak hukum akan menemukan titik dugaan korupsi penayalahgunaan dana Covid-19.

Baik dilakukan pejabat pusat maupun pejabat daerah. Dikarenakan, kecenderungan di Indonesia setiap pengelolaan anggaran negara yang sangat besar akan berakhir dengan tindak pidana korupsi yang merajalela.

Terbukti  Desember 2020 Juliari Batubara selaku Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dikarenakan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Penanganan Covid-19(CNN Senin 07/12/2020).

Tema menarik dalam dugaan korupsi Juliari Batubara yakni “Ancaman Hukum Mati dari KPK” dimana publik mengingkan tindakan hukum tersebut benar-benar terjadi. Keinginan publik sangat beralasan, dikarenakan sangat tidak layak dalam keadaan darurat bencana non alam (Covid-19) seperti ini masih ada pejabat negara yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

Mungkinkah pejabat publik seperti halnya Menteri Sosial Julian Batubara dapat dihukum mati?. Apabila kembali melihat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat (1) UU itu, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”