Oleh: Julius  R. Latumarissa (Akademisi dan Pemerhati Pembangunan Maluku)

GEMPA dan tsunami adalah bencana yang tidak dapat diprediksi oleh siapapu kapan terjadinya dan dan dimana itu terjadi. Hal ini membuat masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di daerah rawan gempa dan tsunami harus mampu mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana tersebut jika suatu saat terjadi.

Maluku adalah Provinsi kepulauan dan maritim juga terkenal akan keindahan alamnya. Di samping kondisi tersebut Maluku  juga daerah yang rawan terjadi bencana gempa bumi dan tsunami. Hal ini karena Maluku adalah wilayah yang berada pada cincin api (ring of fire) pasifik. 

Di Maluku terdapat lima zona sumber gempa bumi tektonik yang dapat membangkitkan tsunami, yaitu zona subduksi lempeng laut maluku, zona subduksi Utara Seram, zona sesar naik Selatan Seram, zona subduksi Banda dan Weber Deep dan Zona Greben Aru (Dwikorita: 2016).

Keadaaan ini tentu bisa menjadi pengalaman bagi masyarakat dan pemerintah di Maluku khususnya wilayah rawan gempa untuk mempersiapkan diri karena bencana alam yang seperti ini tidak mampu diprediksi terjadinya.

Pada tanggal 26 September 2019, Ambon, Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) digoncang gempa tektonik 6,8 SR yang diikuti dengan gempa-gempa susulan dengan magnitudo yang variatif sampai tanggal 11 Oktober lebih dari 1430 gempa susulan.

Dari 105 kejadian tsunami di Indonesia dalam kurun 1600-2010, sebanyak 34 kali terjadi di busur Banda, 5.570 orang meninggal. Laut Maluku telah dilanda tsunami 32 kali dengan korban mencapai 7.600 orang. Lebih dari 60 persen kejadian tsunami di Indonesia terjadi di perairan Maluku dan Maluku Utara (Ahmad Arief: 2016)

Dampak Ekonomi Gempa  Maluku

Gempa tektonik tanggal 26 September 2019, dengan kekuatan 6,5 SR telah menimbulkan kerusakan fisik dan non-fisik yang sampai tulisan ini dibuat belum diketahui nilai kerugian yang pasti. Beberapa wilayah terdampak seperti Negeri Passo dan beberapa negeri di Wilayah Leitimur Selatan Ambon, begitu juga Negeri Liang, Waai, Tulehu, Tenga-tengah dan Negeri Tial di Kecamatan Leihitu Maluku Tengah dan Kecamatan Kairatu dan Wilayah Pesisir di Seram Bagian Barat (SBB).

Jumlah korban meninggal lebih dari 39 orang, jumlah jiwa yang luka-luka 156 orang, dan jumlah kerusakan total jumlah rumah yang rusak mencapai  6.184 unit. Jumlah angka kematian korban gempa 6,5 SR di beberapa wilayah terdampak banyak disebabkan  faktor ‘manusia, seperti kemiskinan, banyak bangunan yang tidak memenuhi standar bangunan pembangunan  (building code) di daerah beresiko bencana atau gempa bumi.

Kepadatan penduduk yang tinggi di daerah-daerah tertentu, kurangnya infrastruktur, penataan Tata-ruang/wilayah (RTRW) yang buruk, rendahnya informasi dan pengetahuan masyrakat terhadap persoalan kebencanaan termasuk mitigasi bencana, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pertolongan pertama dan lain-lain.

Hal tersebut di atas memberikan kontribusi dalam  menciptakan kerentanan terhadap aspek socio-naturaldisaster, yaitu sebuah konsep yang menunjukkan bahwa peristiwa alam hanya menjadi bencana ketika bencana itu mempengaruhi masyarakat yang tidak siap menghadapinya.

Selain itu, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku, juga masing-masing pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga-lembaga terkait lainnya di Maluku untuk membangun pola koordinasi yang baik dan terstruktur, dan sistimatis karena Maluku adalah wilayah rawan bencana.

Gempa bumi Ambon tidak hanya berdampak kepada aspek sosial, tapi juga kepada aspek ekonomi.  Meskipun hubungan langsung antara bencana alam dan perekonomian belum jelas, Okuyama (2003), Banuri (2005), Kipp (2003), Benson dan Clay (2004) menjelaskan bahwa bencana alam dapat menyebabkan konsekuensi ekonomi yang signifikan pada jangka panjang, yang dapat mempengaruhi kinerja pembangunan suatu negara secara signifikan dan dapat pula menyebabkan langkah mundur untuk tahap-tahap awal dalam proses pembangunan atau membatasi kemampuan mereka untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun demikian, bahwa gempa tektonik Ambon tidak memberikan dampak ekonomi negatif yang signifikan bagi daerah. Hal ini karena kerusakan fisik tidak melumpuhkan infrastruktur ekonomi yang ada dalam skala besar. Perekonomian Maluku masih tetap berjalan dengan baik sekalipun ada pelambatan khususnya disektor produksi dan konsumsi. Hal ini dapat menimbulkan dampak inflatoir terhadap jenis barag tertentu, tetapi pelumpuhan ekonomi akibat gempa tidak terjadi.

Sekalipun terjadi, dampak ekonomi gempa Ambon dan sekitarnya tidak bersifat masif kepada ekonomi Nasional, karena sejak awal sektor riil Maluku memang relatif kecil sehingga kontribusi ekonomi Maluku terhadap PDB Nasional selama ini kurang dari 3% tepatnya 0,29% dan berbeda dengan provinsi lain.

Di wilayah Jawa misalnya, dengan total kontribusi 59,11% dengan rincian DKI Jakarta 17,59%, Jawa Barat 13,44%, Jawa Timur 14,64%, Jawa Tengah 8,50%. Total Sumatera 21,31%, Total Sulawesi 6,34% dan Total Kalimantan 8,01%  yang berkontribusi kepada PDB Indonesia.

Saya melihat bahwa gempa Ambon dan sekitarnya justru menimbulkan tingginya akitivitas konsumsi melalui spending budget yang ditandai dengan belanja import barang sehingga mengurangi Money Supply di wilayah terdampak.

Rendahnya pertumbuhan Investasi murni dan  investasi pariwisata, bukan karena gempa Ambon dan sekitarnya, tetapi sejak awal Ambon dan daerah destinasi wisata di Maluku memiliki risiko bencana yang tinggi sehingga tidak mudah untuk terjadi capital inflow ke Maluku. Hal ini karena pemerintah daerah di Maluku belum dapat memberikan jaminan atas keselamatan asset dan properti Investor di Maluku.     

Implikasi lain dari gempa atas ekonomi Maluku adalah terjadinya tekanan inflatoir yang sangat kecil sebagai konkritisasiatas disequalibrium konsumsi dan produksi (consummers demand > producer supply). Jika terjadi tekanan inflasi tinggi juga hal itu bukan karena gempa tetapi akibat market distortion yang selalu berulang dalam perekonomian Maluku.

Dengan demikian maka secara makro ekonomi, dampak gempa Ambon dan sekitarnya dikatakan  tidak terlalu mempengaruhi ekonomi masing-masing daerah terdampak dan perekonomian nasional. Hal ini karena kondisi pertanian, perikanan dan sektor ekonomi lain yang berada di wilayah terdampak  gempa tidak mengalami kerusakan yang berarti, dan kalau ada dampak juga maka sifatnya sementara (short term) saja atau karena pengaruh musiman pada maisng-masing sub-sektor.

Jika demikian maka kita tidak punya dasar yang terlalu kuat untuk menuntut keterlibatan pemerintah pusat dalam menyikapi dan menangani masalah gempa Maluku.  Secara politik kita berbeda dengan Papua, Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Ini data dan fakta sehingga seyogyanya pemerintah daerah terutama wilayah terdampak yang harus lebih proaktif, responsif dalam penanganan masalah bencana.

Pemerintah Pusat memang memiliki tanggung jawab tersebut melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai amanat UUD 45, namun fakta membuktikan bahwa kita mendapat perlakuan yang berbeda, sekalipun tidak seratus persen Pempus lalai, karena OTDA telah menginsyaratkan desentralisasi termasuk masalah penanganan bencana

Risiko Bencana dan Pembiayaan Pasca Bencana

Sejarah mencatat bencana sebagai gejala alam yang terjadi secara alami. Kita tidak bisa menentukan kapan dan dimana bencana alam dapat terjadi, dan juga kita tidak punya kemampuan untuk menghentikannya, tetapi kita memiliki kesempatan untuk mengurangi risiko bencana. 

Identifikasi dan perencanaan pembangunan ekonomi dan perkotaan yang baik, akan mengurangi risiko dari bencana sehingga keberlangsungan pembangunan akan berlanjut UNISDR, (2015). 

Jika dilihat dari Indeks Risio Bencana di Maluku, maka semua Kabupaten/Kota di Maluku memiliki IRB yang tinggi, dimana dari kondisi ini diketahui bahwa Kabupaten MBD memiliki IRB yang sangat tinggi yaitu 223,2 jika dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain dan yamg paling rendah adalah Kabupaten SBT dengan nilai 149,2 (Tabel-1) di bawah ini:

Dengan mengetahui indeks risiko bencana (IRB) setiap kabupaten/kota, maka Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku perlu melakukan tata-kelola risiko (risk disaster management) meliputi (1). Proses identifikasi semua risiko (all risk disaster), (2). Melakukan kalkulasi besar frekwensi kerugian dan intensitras kerugian yang dapat terjadi  ke depan. Pemerintah daerah di Maluku memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab besar dalam merencanakan risk disaster management.

Pemahaman yang kuat atas semua risiko bencana di Maluku, maka pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku perlu menentukan intensitas skala risiko yang dihadapi, baik risiko tinggi, sedang dan risiko rendah dengan tujuan untuk melakukan estimasi dan kalkulasi kerugian yang ada di setiap titik rawan bencana di masing-masing wilayah.

Berdasarkan data pada tabel-2 di bawah ini dapat diketahui estimasi dan kalkulasi risiko kerugian menurut jenis bencana (disaster) baik kerugian Fisik, Ekonomi dalam satuan moneter rupiah dan kerugian Jiwa dalam satuan orang yang akan dihadapi oleh Pemerintah Daerah Maluku.

Informasi tabel-2 di atas jelas menggamarkan bahwa jika terjadi Tsunami di Maluku maka jumlah kerugian diperkirakan Rp. 5,8 triliun, kerugian ekonomi hanya Rp. 25,5 milyar. Jika yang terjadi adalah bencana tanah longsor dan banjir maka risiko kerugian fisik dierkirakan Rp. 1,1 dan Rp. 1 triliun rupiah. Sedangkan risiko ekonomi  jika terjadi bencana banjir sebesar Rp. 1,4 triliun sedangkan tanah longsor hanya Rp. 85,9 milyar.

Aspek lain yang perlu dipikirkan terkait dengan  risk disaster management adalah masalah pembiayaan risiko bencana. Pembiayaan risiko bencana (risk disaster financing) yang dapat dilakukan Pemda di Maluku dalam jangka panjang dengan bercermin dari kondisi masa lalu dan hari ini  adalah Pool Funds dengan metoda Cost Saving dan Insurance Financing (pengalihan risiko). 

Tujuan pembiayaan dan asuransi risiko bencana antara lain: (i) melindungi Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD); (ii) melindungi rumah tangga dan masyarakat yang terpapar bencana, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah; (iii) memulihkan kehidupan sosial masyarakat yang terkena dampak bencana; (iv) mendorong peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam pembiayaan risiko bencana; serta (v) mengembangkan pasar asuransi domestik dan (vi) melindungi keuangan negara (Kementrian Keuangan: 2019)

Redisain Dokumen Perencanaan Daerah

Tidak ada kata terlambat, sehingga kalau belajar dari pengalaman historis gempa dan tsunami di Maluku dan kejadian gempa tanggal 26 September 2019 maka dari aspek perencanaan pembangunan Maluku sebagai wilayah yang secara geologi sebagai daerah rawan bencana.

Upaya penanggulangan bencana apapun bentuknya sepantasnya menjadi issu sentral dan masuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (PRJPD) Maluku Tahun 2020-2040 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku setiap lima tahunan.

Kehadiran Undang- Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana jelas memberikan  legitimasi formal     kepada pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk bertindak preventif-proaktif dari pada sikap responsif-reaktif , sehingga risiko bencana yang terjadi dapat diminimalisir (di-mitigasi). 

Mitigasi merupakan salah satu tahap dalam penanganan bencana. Tahap mitigasi dalam maknanya berarti kesiapsiagaan atau kewaspadaan adalah cara yang murah dalam mengurangi akibat bahaya-bahaya yang dihadapi masyarakat dibandingkan dengan tindakan lainnya, seperti evakuasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Oleh karena itu mitigasi harus dilakukan secara bersama-sama melalui agenda Pemerintah, maupun sendiri-sendiri baik saat dan paska kejadian, maupun sebelum kejadian. 

Konsekuensi logis dari UU Nomor 24/2007 dan PP Nomor 21/2008 adalah semua proses perencanaan pembangunan kabupaten/kota di Maluku harus menggambarkan secara konkrit unsur-unsur arah kebijakan dan strategi dalam tata-kelola penanggulangan bencana  (risk disaster management) termasuk gempa dan tsunami baik short term maupun longterm.

Rendahnya political will kepala daerah di Maluku terhadap masalah kebencanaan ini dapat dibuktikan melalui ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi bencana seperti gempa tektonik Maluku tanggal 26 September 2019 dengan kekuatan 6,5 SR dan juga minimnya pembiayaan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBN dan model pembiayaan derivatif lainnya.

Karena itu dalam usaha untuk menyusun program dan kegiatan penanggulangan bencana, baik pra-bencana, masa bencana dan pasca bencana dalam RPJPD , RPJMD , RKPD , RENSTRA , RENJA  Kabupaten/Kota dan provinsi di Maluku dibutuhkan inisiatif dan komitmen Pemerintah Daerah yang kuat.

Dengan demikian perencanaan yang dilakukan terkait risk disaster management di Maluku bertujuan untuk memberikan arahan kebijakan serta penanggungjawab program / kegiatan agar dapat dilakukan secara efektif, sinergis, tidak terjadi gap dan overlapping aktifitas.

Dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA, RENJA Kabupaten/Kota dan Provinsi di Maluku mesti menggambarkan kesinambungan dan kesesuaian hirarkhis (suitability and contnuity hierarchical), keterpaduan (cohesiveness), konsistensi dan keberlanjutan (consistency and sustainability) program dan kegiatan pengurangan resiko bencana baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai Negeri/Desa dan kelurahan, sehingga roh UU Nomor 24/2007 dapat dipenuhi.

Dalam upaya untuk mereduksi dampak masif bencana yang terjai maka Pemerintah Daerah di Maluku perlu melakukan singkronisasi dan interkoneksi antara perencanaan program/kegiatan pembangunan pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota dengan program/kegiatan pengurangan risiko bencana lintas OPD.

Secara historis Maluku memiliki catatan kegempaan yang tinggi dan secara geologi juga sebagai wilayah rawan gempa, maka semua Kepala Daerah di Maluku, sepatutnya memiliki  komitmen yang kuat dan keseriusan tinggi dalam upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif-proaktif, selain responsif-reaktif(***)