Oleh : Jermias Rarsina (Advokat & Dosen Hukum UKI Paulus Makassar)

MEMBACA pemberitaan dari media online beritabeta.com tanggal 26 Juni 2020 berjudul ‘Warga Cegat Ambulans Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid 19,’  teringat kejadian serupa yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu. Secara singkat,  tindakan atau perbuatan ini  dapat dikenakan pasal pidana.

Menurut KUH Pidana pada Pasal 211, pasal 212, pasal 213 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2), bila terdapat perbuatan yang dirumuskan dalam unsur pasal-pasal pidana tersebut, maka warga sebagai pelaku yang mencegat ambulans untuk mengambil paksa jenazah pasien Covid- 19 dapat dipidana.

Satu contoh unsur pidana misalnya, berupa perbuatan paksaan dan perlawanan yang bersifat kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau menurut kewajiban undang-undang, maka pelakunya dapat dipidana.

Di antara petugas Tim Gugus Covid terdapat unsur pejabat yang diserahi kewenangan menurut peraturan hukum atau undang-undang untuk menjalankan tugas penanganan Covid 19. Termasuk protokol penguburan jenazah.

Jika warga memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bertindak mengambil jenazah pasien Covid-19, maka dapat dipidana dengan ketentuan pasal-pasal pidana tersebut di atas.

Bahkan ancaman pidananya tidak main-main beratnya. Seperti pada pasal 211 KUHP ancaman pidana paling rendah (minimal) 4 tahun penjara, dan pada pasal 214 ayat (3) KUHP paling terberat 15 tahun penjara.

Semuanya itu bila perbuatan pelaku terpenuhi dan memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara.

Selain pasal dalam KUHP, para pelaku juga dapat dikenai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 93 UU Kekarantinaan mengatur perbuatan pidana menghalang-halangi kegiataan penyelenggaraan ke-karantinaan kesehatan dalam hubungannya dengan penanganan Covid 19.

Terlepas dari terbukti atau tidaknya perbuatan pelaku, namun jika pelaku memenuhi pasal-pasal pidana tersebut di atas, maka dapat dikenakan status tersangka dalam kasus penanganan Covid-19 dalam perbuatan memaksa mengambil jenazah pasien Covid- 9.

Satu contoh penerapan hukum pidana dalam penetapan tersangka kasus memaksa mengambil jenazah pasien Covid 19 adalah di Kota Makassar. Polda Sulsel telah menetapkan tersangka kepada para pelakunya.

Dengan penerapan KUHP dan UU Karantina sebagaimana dasar hukum tersebut di atas sesuai pertanggungjawaban perbuatan para pelakunya masing-masing. Pemberitaan tentang kejadian ini bisa diakses lewat google atau youtube.

Dari kejadian di atas, masyarakat di Maluku dihimbau hendaknya bisa bersikap lebih hati-hati dan menahan diri. Agar tidak bernasib sama seperti yang dialami oleh warga masyarakat di kota Makassar.

Para pelaku di Makassar hari ini harus berhadapan dengan hukum. Karena ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan  perbuatan memaksa mengambil jenazah pasien Covid 19, maka menyesal kemudianpun tidak berarti lagi (***)