Oleh : Imanuel R. Balak, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

PADA prinsipnya negara republic Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham Negara Kesejahteraan (Walfare staate) oleh karena itu Pemerintah melalui berbagai bentuk kebijakannya diharapkan mampu menjamin dan memberikan kesejahteraan terhadap warganya.

Secara historis konsep negara Kesejahteraan  Walfare staate ini dikembangkan di eropa pada abad ke 18 (1748-1732) dan dipelopori oleh seorang filsuf Inggris yaitu Jeremi Bentham. Menurut Bentham, Pemerintah sebagai wakil Negara harus mampu membuat kebijakan yang membahagiakan warganya.

Pada esensinya konsep Kesejahteraan menitikberatkan pada tiga prinsip dasar yaitu Prinsip Kesamaan Kesempatan (Equality of opportunity), Pemerataan Pendapatan (Equatiable distribution of wealth), dan Tanggungjawab Publik (Publik Responsibility).

Jika kita kupas lebih jauh terkait Konsep Walfare staat ini akan sangat Panjang pembahasan kita, sehingga penulis hanya menggunakan pandangan secara umum sebagai acuan kita memahami konsep ini. Konsep Walfare staate  yang kemudian diadopsi di Indonesia dapat kita lihat prinsip dasarnya pada UUD 1945 dan Pancasila.

Dalam bagian Pembukaan alinia keempat dengan jelas merumuskan tujuan Negara yaitu bahwa ‘Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia’.

Sedangkan didalam Pancasila sendiri Konsep Kesejahteraan itu bisa kita lihat dari sila ke lima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.  Dengan demikian maka Pemerintah memiliki tanggungjawab besar terhadap kesejahteraan, kemakmuran serta berperilaku adil terhadap rakyatnya.

Dalam substansi Pembukaan itu lalu kemudian diturunkan dalam bentuk norma. Dalam norma hokum Dasar (Staat Fundamental norms) Negara Republik Indonesia sendiri sebagaimana dituangkan dalam Dalam UUD 1945 Pasal 18B menyatakan “Negara Mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak – hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang”.

Jo Pasal 28H yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”. Demikianlah redaksi norma dalam UUD 1945 yang dapat kita maknai sejalan dengan konsep Negara kesejahteraan (Walfare staate).