Oleh : Ernie. J. Mirpey, SE (Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku)

“Rakyat Maluku Janganlah Menjadi Penonton di Rumahnya  Sendiri Tetapi Berhak menjadi Aktor Dalam Mengelola  Dan Menikmati  Hasil Kekayaan Alamnya”

Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensional. Oleh karena itu upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif  yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat dan dilaksanakan secara terpadu.  Kemiskinan sendiri secara etimologis berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan.

Departemen Sosial dan Badan Pusat Statestik (BPS) mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002).  Suatu Negara dikatakan miskin biasanya ditandai dengan tingkat pendapatan per kapita rendah, mempunyai tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi lebih dari 2% /tahun, sebagian besar tenaga kerja bergerak di sektor pertanian dan terbelenggu dalam lingkaran kemiskinan (Kunarjo dlm Badrul Munir 2002).

Sebagai Provinsi Kepulauan yang memiliki karakteristik akuatik-terestrial yang berada pada kawasan perbatasan Negara yang berinteraksi dengan negara-negara di Pasifik serta memiliki potensi  Sumber Daya Alam yang  sangat melimpah menjadikan Maluku menjadi perhatian dunia. 

Potensi  sumber daya alam yang dimiliki tidak hanya di darat tetapi juga di laut.  Jika potensi tersebut  dikelola secara baik oleh Pemerintah maka akan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan juga untuk kesejahteraan rakyat dan sebaliknya. Walaupun  memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah tidak serta merta memposisikan Maluku untuk tidak berada pada kategori provinsi termiskin.

Masalah kemiskinan di Maluku seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun masyarakat.  Sesuai data BPS Provinsi Maluku per September 2018, Provinsi Maluku menempati urutan ke-4 provinsi termiskin di Indonesia turun dari urutan ke-3 ditahun 2015 dengan persentase 19, 36% menjadi 18,45% di Tahun 2017 dan 17,85% atau 317,84.000 jiwa per September 2018. 

Kekayaan alam daerah dibawa ke pusat…

Berada pada kategori Provinsi termiskin ke-4 di Indonesia tidaklah selaras dengan potensi sumber kekayaan alam yang dimiliki. Yang menjadi pertanyaan,  mengapa Maluku memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi berada pada kategori provinsi termiskin ?

Sengaja Dimiskinkan

Memiliki potensi kekayaan alam yang begitu melimpah  baik di darat maupun di laut, maka sudah seharusnya Maluku bebas dari kemiskinan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Maluku sengaja dimiskinkan oleh Pemerintah Pusat dengan tidak mendapat keadilan dalam mengelola sendiri kekayaan alamnya.  Maluku selalu dianaktirikan oleh Pemerintah Pusat, hal ini terbukti dengan belum diwujudkannya berbagai aspirasi masyarakat Maluku mulai dari participating interest (PI)10% Blok Masela, Provinsi Kepulauan, Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan aspirasi rakyat lainnya.

Kini, Rakyat  Maluku menjadi korban dari ketidakadilan Pemeritah Pusat.  Jika saja pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada  rakyat Maluku maka sudah tentu kita tidak akan tergolong dalam kategori provinsi termiskin.

Solusi

Kemiskinan terjadi karena aturan yang tidak berpihak dimana Pemerintah Daerah tidak  dapat memaksimalkan potensi kekayaan alam yang dimiliki karena adanya  regulasi pengelolaan sumber daya alam yang masih dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat Maluku sebagai Provinsi Kepulauan yang memiliki karakteristik akuatik-terestrial dengan potensi kekayaan alam yang melimpah, maka untuk keluar dari kemiskinan, sudah seharusnya  Maluku diberikan kewenangan khusus oleh Pemerintah Pusat agar  mengelola sendiri sumber daya alamnya karena tanpa kewenangan yang diberikan untuk mengelola sendiri kekayaan alam, Maluku akan tetap berada pada kategoti provinsi termiskin.

Diharapkan agar para wakil rakyat baik di provinsi maupun di Senayan dapat memperjuangkan  regulasi pengelolaan sumber daya alam  yang dapat memberikan kontribusi positif bagi Provinsi Maluku. (***)