Kedudukan Hukum Para Pihak

Para pihak dalam  penyelesaian sengketa hasil  di  MK,  terdiri dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Selain itu, MK dapat mendengar  keterangan  Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

Kedudukan Termohon melekat dengan objek sengketa yang ditetapkan dan di senggketa di MK, yakni keputusan penetapan akhir perolehan suara, sehingga Termohon adalah KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan/atau Walikota dan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.

Pihak  Terkait adalah peserta Pemilihan yang berkepentingan langsung, dengan Permohonan yang diajukan Pemohon.

Dalam hal ini Pihak Terkait, dapat berupa pasangan calon yang dimenangkan oleh Termohon, berdasarkan keputusan penetapa  akhir perolehan suara.

UU Pemilihan memastikan kedudukan  Pemohon  sebagai peserta Pemilihan, sebagimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat (5).

Selanjutnya  Peraturan MK 5/2020  mengatur lebih lanjut  siapa yang dimaksudkan sebagai Pemohon dalam Pasal 4  ayat (1), yakni  pasangan calon Pemilihan Gubernur, Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan/atau Walikota dan  Pemantau Pemilihan.

Bekaitan dengan pemantau Pemilihan, dalam kedudukannya sebagai Pemohon, hanya  berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil   dalam kondisi pasangan calon  tunggal.

Dalam hal  peserta Pemilihan atau pasangan calon menjadi Pihak Terkait, maka  permohonannya diajukan oleh Pemantau Pemilihan. Sebaliknya, jika gugatan diajukan oleh pasangan calon, maka Pemantau Pemilihan dapat menjadi Pihak Terkait.

Degan demikian, perluasan makna kedudukan  hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon, juga berdampak terhadap pembentukan kedudukan hukumnya, sebagai Pihak Terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5)  huruf d Peraturan MK 5/2020.

Untuk menjadi para pihak dalam sengketa hasil di MK, dalam hal Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, Pemantau Pemilihan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan terakreditasi oleh KPU.  Akreditasi tersebut diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota  untuk Pemilihan Bupati dan/atau Walikota atau akreditasi diberikan  oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.

Itu artinya  Pemohon sebagai peserta Pemilihan dalam Pasal 157 ayat (2) UU Pemilihan, diperluas maknanya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan MK 5/2020, dengan memperluas kedudukan hukum Pemohon  tidak tidaknya hanya untuk peserta Pemilihan atau pasangan calon, namun juga dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilihan dalam hal Pemilihan dilakukan dalam kondisi pasangan calon tunggal. Perluasa keduduan hukum demikian membentuk kedudukan hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pihak Terkait, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peratura MK 5/2020.