Oleh : Zulfiqar M.A. Lestaluhu, S.Sos. M.Si (Akademisi dan Pengamat Sosial Politik)

PEMILIHAN Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2019 telah diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu, dan telah berhasil  memilih anggotanya masing-masing, baik di pusat dan provinsi maupun daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk periode 2019-2024.

Ada 27 partai yang mendaftar, namun hanya 14 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75% kabupaten/kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50% per kecamatan pada 75% kabupaten/kota di 34 provinsi. Menariknya, untuk pertama kali Pemilu Legislatif tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia.

Adapun daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 80 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI pada Pemilu 2019 mengalami kenaikan. Hal Ini menyebabkan adanya penambahan daerah pemilihan (dapil) baru, yakni tiga dapil baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara). Jumlah daerah pemilihan anggota DPR RI pada tahun 2014 ada 77 dapil kemudian 2019 ada 80 dapil. Perubahan ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI dari 560 menjadi 575.

Jumlah Dapil pada tahun 2014 ada 2.102 sekarang ada 2.206. Hal ini karena ada penambahan dari 17 DOB dan ada dapil yang diputuskan karena jumlah penduduknya bertambah. Pada pemilu tahun ini terdapat 17 kabupaten/kota baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan daerah pemekaran di 10 provinsi. 

Ini adalah daerah-daerah yang betul-betul baru dan dapilnya baru ada menjelang pemilu 2019. Perbandingan jumlah pemilihan anggota DPRD provinsi pada periode 2014-2019, pada 2014 ada 259, sedangkan pada 2019 ada penambahan sekitar 13 dapil menjadi 272. Untuk perbandingan jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah dari 2.114 menjadi 2.207. Selama tahapan itu, ada beberapa tempat yang semula kursinya berkurang karena Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK 2) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduknya berkurang sehingga alokasi kursi juga berkurang.

Sementara itu, jumlah kursi DPRD kabupaten kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610. Penambahan terjadi karena ada jumlah kursi DOB dan juga ada penambahan kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dari DAK 2 yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU RI hanya boleh mendesain ulang Dapil kabupaten/kota, sementara untuk provinsi dan DPR RI sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut. Selama tahap penyusunannya, KPU RI sudah melibatkan publik. Publik dapat mengusulkan sehingga muncul tiga dapil usulan kabupaten/kota, kabupaten/kota memberikan ke provinsi, dan provinsi melanjutkannya. Namun, akhirnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyederhanakan menjadi dua usulan.

Dari dua usulan itu dipresentasikan ke tingkat pusat. Dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

Banyak orang punya keinginan menjadi wakil rakyat dilembaga legislatif, baik dipusat maupun didaerah. Lulusan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, sesuai ketentuan perundang-undangan memiliki hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik (Parpol) tertentu lewat pemilihan umum legislatif (Pileg) yang dilaksanakan setiap lima tahunnya.

Menjadi anggota legislatif tentu punya tanggung jawab yang besar untuk rakyat. Termasuk berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana aturan yang berlaku. Karena itu, anggota legislatif harus memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang cukup, tidak hanya bermodal tampang dan popularitas saja, tetapi harus memiliki kualitas diatas rata-rata.

Oleh karena itu, latar belakang pendidikan bagi calon anggota legsilatif sangat penting. Patut digaris bawahi, maju mundurnya suatu negara termasuk didalamnya sebuah daerah, ikut ditentukan oleh peran para wakil rakyat pada lembaga legislatif melalui keputusannya.

Berdasarkan paparan diatas, maka idealnya seorang anggota legislatif harus minimal sarjana (S1), karena akan balance (seimbang) dengan  eksekutif. Mereka akan sederajat dengan birokrat yang memegang jabatan eselon II. Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah, Arqam Azikin menilai, sistem politik di Indonesia perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas politik parlemen.

“Saya berharap sistem politik yang sekarang lagi berkembang ini harus ditata ulang lagi. Rekruitmen calon anggota legislatif (caleg) betul-betul harus diperbaiki karena bukan asal comot orang jadi anggota DPRD,” kata Arqam.

Menurut penulis memang ada kontradiktif,  karena syarat pendidikan paling rendah bagi caleg adalah lulusan SMA, MA, SMK atau yang sederajat. Sementara di sisi lain, syarat pendidikan untuk menjadi seorang pelamar CPNS adalah sarjana. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap kinerja parlemen nantinya.

Bagaimanapun seorang anggota legislatif tidak akan mampu merancang sebuah draft undang-undang atau Perda yang berkualitas, karena pemahaman struktur kerangka pikirnya tidak sampai ke sana. KPU sebagai penyelenggara tentu tidak dapat disalahkan karena mereka hanya sebagai pelaksana Undang-undang, sementara yang membuat undang-undang adalah DPR.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, salah satunya berpendidikan paling rendah lulusan SMA/sederajat.

Di masa depan, UU yang mengatur tentang Pemilu Legislatif harus direvisi kembali agar caleg disyaratkan harus memiliki standar minimal S1. Ini penting sehingga caleg yang diusung partai politik benar-benar memiliki kompetensi dan pendidikan yang tidak kalah dari seorang birokrat agar DPR menjadi kuat dan mampu melahirkan produk UU yang baik.

Pemilu legislatif (Pileg) 2019 sudah usai. Bakal banyak calon anggota legislatif terpilih yang akan dilantik menjadi anggota dewan periode 2019-2024. Namun, kualitas mereka dari pemilu ke pemilu menurut hemat penulis harus perlu ditingkatkan. Karenanya, dibutuhkan standarisasi dalam memilih atau merekrut calon legislatif maupun kadernya dengan baik dari sisi pendidikan maupun pengalaman juga kemampuan penguasaan strategi berpolitik.

Ini menjadi tidak mudah, karena harus didasarkan pada   regulasi yang jelas dan kompatibel. Terkait dengan hal ini, salah seorang pengamat sosial politik dari Universitas Mataram (Unram), Bajang Asrin, menyebut pendidikan politik menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi partai politik, terutama di daerah untuk memberikan pendidikan politik sebelum direkrut menjadi calon legislatif.  Bagaimanapun, anggota DPR adalah SDM (Sumber Daya Manusia) aset Negara yang patut dijaga betul karena dari merekalah muncul produk undang-undang untuk Negara dan bangsa.

Menurut penulis, perlu pula diterapkan sistem penilaian berkala. Tanpa perlu ada pengunduran diri atau penarikan dari parpol, Badan Kehormatan DPR (atau lembaga lain yang bisa dibentuk kemudian) seharusnya memiliki kewenangan lebih baik dalam menilai kinerja anggota DPR. Anggota DPR yang  jumlah absensinya lebih banyak dari pada presensinya harus dikenakan sanksi yang mempUnyai efek jera.

Sistem Surat Peringatan (SP) dari dunia kerja mestinya bisa pula diterapkan di parlemen, sebelum akhirnya dipecat bila sudah melakukan pelanggaran berat. Dengan mekanisme seperti ini maka integritas para anggota legislatif akan lebih baik, sehingga tidak cuma anggota DPR yang terkait persoalan moral pornografi seperti Max Moein dari PDIP yang bisa dipecat, tapi juga bisa ditindak terkait pelanggaran integritas lain.

Hal yang penting perlu diperhatikan adalah, bahwa jika disatu sisi, standar kompetensi pendidikan ini benar-benar diterapkan dan kualitas juga integritas serta pamor anggota legislatif meningkat didalam masyarakat, maka disisi yang lain masyarakat juga dituntut harus lebih selektif  dalam memilih  caleg yang berpendidikan dan bermoral pada pemilu dimasa mendatang.

Jika yang terpilih anggota legislatif yang secara kualitasnya tidak jauh lebih baik dari seluruh rata-rata masyarakat, maka akan banyak persoalan penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tidak mampu diselesaikan dan diatasi dengan baik. Memang, saat ini untuk menjadi anggota DPR tidak ada syarat mutlak harus sarjana. Tetapi bila seorang anggota DPR tidak memahami tugas dan fungsinya dengan baik, maka akan banyak agenda  legislatif tidak terselesaikan.

Semua sudah berlangsung, dan anggota dewan legislatif 2019 yang terdiri dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI( DPD RI), 2.207 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Prov.), dan 17.610 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab./Kota) sudah terpilih, masyarakat kini tinggal hanya menunggu kinerja mereka lima tahun kedepan.

Apapun kinerja mereka nantinya, hanya waktu yang menentukan. Sebagai masyarakat kita hanya dapat berharap agar mereka yang terpilih pada pemilhan umum legislatif tahun ini akan lebih baik prestasinya dibandingkan anggota legisatif periode sebelumnya. Terakhir, dua kata kunci mengakhiri tulisan ini, “revisi persyaratan” agar masyarakat tidak selalu bertanya, mau dibawa kemana/quo vadis anggota legislatif terpilih 2019, karena antara data, harapan dan kenyataan masih menyisakan keraguan.(***)