Oleh: Jermias Rarsina (Advokat dan Dosen Hukum UKI Paulus Makassar)

LAHIRNYA Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, telah diterima oleh DPR RI untuk menjadi Undang-Undang. Di dalamnya terdapat berbagai item penggunaan anggaran negara berupa bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Semangat dari Perppu yang lahir di tengah pandemi Covid-19 ini, karena  kondisi yang terus berlarut dan tak menentu dialami warga negara, sehingga  memaksa pemerintah dan lembaga terkait lainnya harus mengambil langkah yang tidak biasa seperti dalam keadaan normal.  Penangan Covid-19 harus cepat dan tepat dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa warga masyarakat.

Dalam situasi penuh kecemasan dan kepanikan serta diberlakukannya pembatasan beraktifitas berupa social distancing dan physical distancing, maka kebutuhan paling mendasar masyarakat yaitu soal makan dan minum menjadi beban bagi masyarakat, terutama rakyat kecil yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Warga masyarakat tidak bekerja karena ‘dirumahkan’ sementara waktu, bahkan di-PHK atau pekerja sektor informal harian tidak bisa bekerja, sehingga tidak berpenghasilan, yang berakibat sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk mengantisipasi problem tersebut, pemerintah telah berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk paket sembako kepada warga masyarakat.

Maksud pemerintah dalam langkah atau upaya bantuan sosial tersebut adalah hal baik adanya, dan bagian dari regulasi Perppu  yang telah diterima menjadi UU.

Implementasi di lapangan bahwa warga masyarakat mendapatkan bantuan sosial paket sembako, adalah sebuah kenyataan dari realisasi dari amanat Perppu yang dikehendaki pemerintah.

Seperti contoh yang terjadi kota Makassar, tempat penulis berdomisili, ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga kota Makassar mendapat bantuan sosial paket sembako, walaupun ada juga yang sama sekali tidak mendapat apa apa.

Kota Ambon mungkin sekarang ini dalam persiapan ke arah pemberlakuan PSBB. Sudah tentu tanggungjawab pemerintah daerah akan semakin bertambah. Sebut saja dalam hal menyediakan bantuan sosial dalam jumlah dan frekuensi yang lebih besar kepada warga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka  dalam masa PSBB.

Pemerintah daerah tentunya dituntut untuk betul-betul memperhatikan tata kelola keuangan terkait kegiatan bantuan sosial kepada warga masyarakat penerima agar bisa berjalan secara baik, benar dan tepat. Ini mesti menjadi catatan kritis,  karena bukan berarti penyaluran bantuan sosial telah dilakukan kepada warga lalu urusan dan tanggung jawab telah selesai.

Warga masyarakat masih punya kepentingan dan hak untuk menyoal transparansi pengelolaan bansos dimaksud sebagai bentuk pertanggung jawaban (akuntabilitas) publik. Warga berhak bertanya jika dalam pengadaan dan penyaluran bansos diduga ada masalah hukum terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.

Saya berharap ketika bantuan sosial itu disalurkan, dinas terkait mulai dari unsur pimpinan sampai kepada staf pelaksana harus menjalankan pengelolaan keuangan dan manajemen belanja yang transparan dan akuntabel. Sekalipun daerah (wilayah) dalam keadaan/situasi yang luar biasa.

Luar biasa dan mendesak, bukan berarti pembelanjaan bantuan sosial atau bentuk lainnya boleh dilakukan serampangan atau atau tidak sesuai aturan. Uang negara yang dipergunakan harus ditatakelola secara baik, benar dan tepat.

Pengalaman di kota Makassar, akibat penyaluran paket bantuan sembako oleh Dinas Sosial setempat yang dilakukan secara serampangan, telah berakibat pada proses hukum yang sekarang harus dijalani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Makassar di  Krimsus Polda Sulsel.

Dugaannya adalah penyimpangan penyaluran bantuan paket sosial sembako dalam bentuk mark-up harga, sebagaimana tulisan pendapat hukum saya yang telah dimuat pada berita media online Kedai Berita dan koran harian Radar Makasar tertanggal 2 Mei 2020, dan beberapa media lainnya (***)