Pengadilan Negeri Namlea Eksekusi Lahan 2000 Meter
BERITABETA.COM, Namlea - Pengadilan Negeri (PN) Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Selasa (30/03/2021), mengeksekusi lahan seluas 2000 meter bujur sangkar milik Dessy Limba. Rumah dan satu kos-kosan milik Syahril Bugis di atas lahan ini diratakan dengan alat berat, eksavator.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla, atas nama Dessy Limba yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, P'rovinsi Maluku.
Pantauan beritabeta.com, pihak PN Namlea meminta bantuan 100 personil gabungan dari Polres Buru, Kodim 1506, Brimob dan Pomdam Namlea untuk membackup dan mengawal jalannya eksekusi.
Proses eksekusi nyaris ricuh. Sebab, keluarga Umaternate datang untuk menghalangi di lokasi. Mereka marah akibat eksekusi dilakukan masuk ke bidang tanah mereka, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Tampak Majid Umaternate dan keluarganya tidak terima, karena Dessy Limba hanya berperkara dengan Iwan Teapon dan Syahril Bugis. Namun saat ekseuksi berlangsung justru alat berat diarahkan nyasar ke bidang tanah mereka.
Karena emosi memuncak sumpah pun dilontarkan keluarga Umarternate ke Panitera PN Namlea dan pihak pemohon eksekusi di lokasi.
Meski begitu, eksekusi tetap berlangsung. Tampak satu tempat usaha mebeler di atas sebidang tanah yang dibeli dari keluarga Umaternate turut diratakan dengan eksavator. Eksekusi berlangsung hingga siang dan terhenti di lokasi tersebut.
Sementara Iwan Teapon dan Syahril Bugis tidak melakukan upaya perlawanan. Hingga eksekusi selesai mereka tidak nongol di lokasi.
Usai eksekusi, Panitera PN Namlea, Samri Sampalu, kembali membacakan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla, antara Dessy Limba sebagai pemohon eksekusi melawan Iwan Teapon dan Syahril Bugis sebagai termohon eksekusi.
Eksekusi atau pengosongan lahan tanah seluas 2000 meter bujur sangkar oleh PN Namlea ini sesuai Sertifikat Hak Milik No. 000427, atas nama Dessy Limba yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, P'rovinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: berbatas dengan SHM Nomor: 00426, Timur: berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, Selatan: berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, dan Barat: berbatasan dengan SHM Nomor : 00424.
Sebelum eksekusi, kabarnya Dessy Limba telah berperkara di Pengadilan Negeri Ambon (saat itu belum ada PN Namlea), melawan Iwan Teapon dan Sahril Bugis, atas sengketa bidang tanah tersebut di atas.
Dessy Limba sebagai pemegang sertifikat 000427, merasa berhak atas bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh Iwan Teapon dan dijual kepada Sahril Bugis.
In formasi lain katanya perkrsa ini juga telah berproses hingga di MA RI, dan dimenangkan oleh Dessy Limba melalui kuasa hukumnya Remond Tasaney SH.
Sementara itu, Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachkrie Hehanussa, kepada wartawan di lokasi eksekusi menjelaskan, aparat Kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi guna mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillahb, proses eksekusi berjalan tertib dan lancar, meskipun ada sedikit perlawanan dari pihak yang tidak turut berperkara,” tuturnya. (BB-DUL)