Usai eksekusi, Panitera PN Namlea, Samri Sampalu, kembali membacakan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla, antara Dessy Limba sebagai pemohon eksekusi  melawan Iwan Teapon dan Syahril Bugis sebagai termohon  eksekusi.

Eksekusi atau pengosongan lahan tanah seluas 2000 meter bujur sangkar oleh PN Namlea ini sesuai Sertifikat Hak Milik No. 000427, atas nama Dessy Limba  yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, P'rovinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara: berbatas dengan SHM Nomor: 00426, Timur: berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, Selatan: berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, dan Barat: berbatasan dengan SHM Nomor : 00424.

Sebelum eksekusi, kabarnya Dessy Limba telah berperkara di Pengadilan Negeri Ambon (saat itu belum ada PN Namlea), melawan Iwan Teapon dan Sahril Bugis, atas sengketa bidang tanah tersebut di atas.

Dessy Limba sebagai pemegang sertifikat 000427, merasa berhak atas bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh Iwan Teapon dan dijual kepada Sahril Bugis.

In formasi lain katanya perkrsa ini juga telah berproses hingga di MA RI, dan dimenangkan oleh Dessy Limba melalui kuasa hukumnya Remond Tasaney SH.

Sementara itu, Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachkrie Hehanussa, kepada wartawan di lokasi eksekusi menjelaskan, aparat Kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi guna mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillahb, proses eksekusi berjalan tertib dan lancar, meskipun ada sedikit perlawanan dari pihak yang tidak turut berperkara,” tuturnya. (BB-DUL)