Pentury Cs Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Legal

BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 11 orang yang terdiri kader dan eks kader Partai Demokrat (PD) Maluku yang dilaporkan ke Polda Maluku lantaran dinilai mengatasnamakan pengurus DPC PD se- Maluku dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah telah menyalahi aturan internal PD.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PD Kota Ambon, Marcus Pentury dalam press release yang diterima media ini, Jumat (12/3/2021) mengungkapkan, pelaksanaan KLB II PD di Deli Serdang adalah legal.
KLB PD di Deli Serdang, kata dia, dilaksanakan karena para kader Partai Demokrat menilai bahwa Konggres V di Jakarta berlangsung secara tidak demokratis dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005.
“Kongres V PD saat itu tidak membahas rancangan perubahan AD/ART sehingga penetapan dan pengesahan perubahan AD/ART 2020 adalah tidak sah dan inkonstitusional termasuk pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat AHY,” tandas Pentury.
Menurut Pentury, rancangan perubahan yang kemudian ditetapkan secara tidak sah secara material pasal-pasal tentang Majelis Tinggi dan hak suara bertentangan dan tidak demokratis serta menjadikan Partai Demokrat sebagai partai monarki, oligarki dan tirani, sehingga berdampak pada menurunnya perolehan kursi perolehan suara maupun elektabilitas partai.
Ia juga menuding, hasil Kongres PD V Jakarta melanggar kaidah demokrasi yang merupakan dasar dari Undang-undang tentang partai politik, sehingga KLB II di Sumatera Utara adalah gerakan hati nurani untuk melawan tirani dan bertujuan mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai yang menjunjung tinggi kaidah-kaidah berdemokrasi.
“Untuk itu, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dilaksanakan dengan memutuskan kembali ke AD/ART Tahun 2005, dengan menganulir keberadaan Majelis Tinggi dan melakukan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik,” ungkapnya secara tertulis.
Dikatakan, hasil KLB PD yang baru saja usai, telah menetapkan keputusan mendemisionerkan kepengurusan hasil Kongres PD V dengan menganulir AHY sebagai Ketua Umum serta memilih Dr, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“KLB itu dilakukan secara demokratis melalui voting terbuka, dimana semua utusan daerah sebagai unsur peserta yang sah bersama DPP, pendiri dan unsur lainnya telah menggunakan hak suara secara konstitusional,” bebernya.
Atas terselenggaranya KLB itu, maka tugas pengurus hasil KLB Deli Serdang adalah melakukan langkah-langkah strategis berama seluruh kader, dan hasil KLB ini telah disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk disahkan dan sekaligus meminta Kementeria Hukum dan HAM untuk mengnulir hasil Kongres V PD di Jakarta.
Menyikapi laporan yang disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina Pentury ke Polda Maluku, Pentury mengatakan belum dapat memberikan komentar lebih, lantaran sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak berwajib.
“Pada dasarnya laporan Pattiasina belum dapat kami tanggapi karena kami belum dipanggil dan belum tahu subtansi laporannya. Intinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu sah. Jika menurut mereka itu tidak sah, itulah pemikiran versi mereka. Karena yang namanya KLB itu beda dari yang biasa,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk menentukan sah tidaknya KLB akan menjadi kewenagan Kementrian Hukum dan HAM.
“Semua sudah disampaikan dan tinggal kita menunggu. Para kader harus bisa menahan diri,” ajaknya (BB-PP)