Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Sistem Hukum Indonesia
Ketentuan ini juga bisa dilihat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa”.
Dengan demikian menunjukan bahwa hukum adat disamping sebagai sumber utama, juga sebagai pelengkap dalam pembentukan hukum agraria nasional (I Made Suwitra, 2011). Prinsip yang terkandung dalam hak ulayat, terkait dengan salah satu prinsip hokum adat adalah bersifat “komunal”.
Hak bahwa masyarakat adat mengutamakan prinsip kebersamaan dalam segala hal termasuk dalam menikmati hasil-hasil tanaman yang ada diatas wilayah mereka.
Bukan hanya UUPA No. 5 tahun1960 yang mengatur tentang hak ulayat Masyarakat Adat tetapi ada juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, menyebutkan bahwa Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam pasal ini hutan adat di klaim sebagai hutan negara.
Kedudukan hutan adat sebagai hutan negara ini dipertegas lagi dalam pasal 5 ayat (2), bahwa, “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat”; dan bahwa “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani ha katas tanah (pasal 1 angka 4).
Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perekebunan menegaskan bahwa Jika permohonan hak untuk usaha perkebunan berada diatas tanah ulayat yang menurut kenyataannya masih ada, pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat adat yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya (ganti rugi).
Dalam pandangan hukum adat, tanah hak ulayat adalah merupakan milik persekutuan hukum masyarakat adat, dimana mereka secara kolektif memiliki hak untuk menggunakan dengan bebas tanah tersebut dan pihak diluar persekutuan dapat juga menikmati hasil tersebut dengan izin kepala Adat dengan pembayaran recognisi (pembayaran sebelum tanah diolah).
Hal ini menunjukan dalam pandangan hukum adat, bahwa kepemilikan masyarakat adat lebih dominan dari pada pihak luar.
Keberadaan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Dengan telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat akan tetapi belum mampu menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah masyarakat adat ada masih banyak permasalahan itu terjadi di daerah-daerah Indonesia. Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya.
Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah.
Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat :
“Semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.