BERITABETA.COM, Ambon - Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas Kantor DPD Golkar Maluku.

Ketiga tersangka masing -masing  JM, GL, dan FJE. Para pelaku menyanda status tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

“Tim penyidik Ditreskrimum resmi menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Para tersangka langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Direktur Krimum Polda Maluku, Kombes Dasein Ginting dalam rilisnya menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/Polda Maluku, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.

“Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor,”tutup Ginting (*)

Editor : Redaksi