PT Panbers Ingkar Janji Soal Bagi Hasil Perkebunan Karet di Pulau Buru
Pemilik Lahan Tuding Lee Hyun Shin Bohongi Mereka
BERITABETA.COM, Namlea –PT. Panbers, perusahaan perkebunan karet yang beroperasi Desa Waegernangan, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, Maluku, ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan pemilik lahan.
Kepala Soa Nacikit, Ahmad Nacikit mengungkapkan hal ini kepada wartawan di Namlea, Rabu (29/1/2020).
Nacikit merasa marganya telah ditipu oleh Direktur PT. Panbers, Lee Hyun Shin asal Korea Selatan, karena berupaya menguasai lahan tanah adat milik keluarga dengan melanggar kesepakatan awal.
Kepala Soa Ahmad Nacikit mengungkapkan, saat lahan mereka diserahkan oleh kakak kandungnya, Gani Nacikit kepada pihak PT Panbers untuk diolah, sesuai kesepakatan awal, di atas tanah tersebut akan dibangun kebun karet pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), dimana PT Panbers sebagai Inti berhak atas obyek perkebunan sebesar 80 persen dan pemilik tanah 20 persen.
Kesepakatan itu, lanjut dia ada dilakukan secara tertulis yang bukan hanya dengan pemilik lahan dari Soa Nacikit, tapi dengan pemilik lahan dari Soa lainnya.
Disitu tertulis Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat perjanjian Penyerahan dan atau Pelepasan Hak atas lahan/tanah adat milik Pihak Pertama dengan ketentuan antara lain, dipertegas pula kalau Pihak Pertama menyerahkan lahan/tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyatakan menerima lahan/tanah tersebut untuk dijadikan sebagai areal pembangunan perkebunan karet.
Kemudian pada butir ketiga perjanjian lebih dipertegas lagi, kalau kedua belah pihak sepakat pembangunan perkebunan karet sebagaimana dimaksud akan dibangun dengan pola kerja sama Inti – Plasma.
Pola kerja sama Inti – Plasma yang dimaksud adaiah pola kerja sama dimana 80 % (delapan puluh perseratus) dari total luas lahan milik Pihak Pertama akan dibangun menjadi kebun Inti (kebun Pihak Kedua) dan 20 % (dua puluh perseratus) dari total luas lahan milik Pihak Pertama akan dibangun menjadi kebun Plasma (kebun Pihak Pertama).
Namun akui Ahmad Nacikit, setelah terjadi penyerahan tersebut pada tahun 2006 lalu dan kini perkebunan karet mulai panen sejak tahun 2016 lalu, konon Direktur PT Panbers , Lee Hyun Shin telah melanggar kesepakatan tersebut.
Oknum warga asal Korea Selatan ini ingin mencaplok seluruh lahan tersebut, dengan mengklaim lahan milik Soa Nacikit seluas 150 ha telah berproduksi itu milik PT Panbers.
Ahmad Nacikit mengaku sudah berulangkali bertemu Lee Hyun Shin untuk meminta jatah hasil 20 persen. Namun Lee berdalih,kalau seluruh lahan milik Soa Nacikit itu diserahkan kepada PT Panbers untuk menjadi perkebunan inti.
Lee kemudian menyarankan Ahmad Nacikit untuk mencari tanah yang baru untuk dijadikan kebun plasma. Itupun aku Ahmad Nacikit, kalau bos PT Panbers ini mengharuskan Doa Nacikit untuk membayar kompensasi atas biaya yang dikeluarkan untuk menggarap perkebunan yang baru.
Kepala Soa Nacikit ini lebih jauh mengungkapkan ada indikasi kuat kalau Lee Hyun Shin dan PT Panbers telah mensertifikatkan lokasi perkebunan itu menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan modal sertifikat HGU ini konon Lee Hyun Shin telah menggondol uang pinjaman bernilai puluhan milyaran rupiah dari salah satu bank untuk memodalin perusahan tersebut.
Yang mereka khawatirkan, Lee Hyun Shin tidak sanggup membayar kewajiban di bank , sehingga kepemilikan perusahan akan berpindah tangan kepada pihak lain, dan hak mereka sebagai plasma sebesar 20 persen juga dihilangkan,sebab dari sekarang saja, Lee Hyun Sin telah ingkar janji.
Selain itu, sesuai perjanjian dengan Lee Hyun Sin, lahan milik masyarakat adat ini hanya dipakai untuk perkebunan karet selama tenggat waktu 30 tahun.
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga sepakat bahwa masa pakai lahan tanah tersebut selama 30 lahun dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan bersama,”tegas Ahmad Nacikit.
Walau ada kesepakatan seperti di atas, Kepala Soa Nacikit ini mengancam akan menarik pulang seluruh lahan mereka seluas 150 ha , karena Lee Hyun Shin telah ingkar janji.(BB-DUL)