Seperti diketahui, hasil temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022  antara lain adalah Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp7,2 Miliar di rekomendasikan di setor ke kas daerah danRp33,3 Miliar diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.

Selain itu pengelolaan kas Pemkot Ambon tahun 2022 masih bermasalah dimana kas tekor sebesar Rp2,19 Miliar, dan permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar, yaitu keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait.

Wattimena menambahkan, Pemerintah Kota Ambon memiliki mekanisme, bahwa yang berkaitan dengan temuan BPK, memiliki ruang 60 hari untuk ditindaklanjuti. Sehingga, pasca diterimanya dokumen hasil audit tersebut nantinya, Pemerintah Kota akan berproses.

“Jadi kalau 60 hari, tapi sifatnya material, sehingga tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, nanti dikasih kesempatan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK itu,”jelas Wattimena.

Namun jika itu berkaitan dengan tindakan administrasi dari bagian rekomendasi, maka harus pula dilakukan.

“Karena itu kami sudah punya rencana tindaklanjut, dan itu sudah saya sampaikan ke BPKP. Dan terhadap semua temuan yang ada, sudah saya sampaikan rencana tindaklanjut dari Pemerintah Kota Ambon,”tegas Wattimena (*)

Editor : Redaksi