Untuk Lily Kunandar (Penggugat), saksi menyebut yang bersangkutan mengalami kerugian Rp2,5 miliar. Uang tersebut disimpan melalui dua buku tabungan.

Sementara itu untuk penggugat dalam hal ini Maria Ulfah mengalami kerugian Rp500 juta. Termasuk saksi (La Dado) juga mengalami kerugian uang senilai Rp100 juta.

"Pihak BNI awalnya berjanji akan membayar ganti rugi uang kami. Ternyata sudah dua tahun lamanya uang kami belum juga diganti pihan BNI Ambon,” kesal saksi ASN di Lantamal IX Ambon ini.

Saksi juga menjelaskan, seputar dana Rp100 juta yang ia simpan dalam bentuk Taplus BNI pada 2016 lalu, ihwal ini dirinya pernah bertemu dengan Faradibah Yusuf (terpidana), yang menyuruhnya untuk menabung dana itu dengan menggunakan nama anak saksi bernama Edwin.

Tapi, kata saksi, saat mengetahui ada pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon melibatkan Faradibah Yusuf Cs, saksi lalu mengecek dana yang ia tabung tersebut.

Ternyata sesudah diprint out sisa saldonya Rp3.000. Sementara, dirinya tidak pernah menggunakan kartu ATM untuk menarik uang. Tapi setelah dicek sudah ludes. Saksi pun mengaku tidak menggunakan SMS banking.

Saksi juga bingung serta tidak paham dengan arahan Faradibah Yusuf yang saat itu meminta uang Rp100 juta itu disimpan dalam bentuk deposito sehingga saksi bisa peroleh cash back, dan tabungannya itu harus menggunakan nama anak, bukan nama istri saksi.

Dalam persidangan ini Tim Penasihat Hukum Tergugat (termohon), dalam hal ini Fery Mahendra bertanya terhadap saksi; apakah saksi pernah menerima cash back senilai Rp34 miliar lebih di rekening anak saksi bernama Edwin?

Pertanyaan tersebut sempat mengagetkan saksi. Namun dipotong oleh Tim Penasihat Hukum Penggugat yaitu; Luthfi Sanaky, Hasan Umagapy, Ahmad Patty, Samsir Samad, dan Ronaldo Manusiwa.

“Saksi adalah ASN golongan dua yang menabung untuk rencana membangun rumahnya,” kata Tim Penasihat Hukum Pennggugat.

Setelah mendegar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan. (BB-RED)