BERITABETABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik KPK tengahj focus mengumpulkan bukti seputar perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji [suap – gratifikasi] terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Soal peluang calon tersangka baru yang bakal menjejaki eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.

“Sementara ini Tim Penyidik tentu terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Senin malam, (23/05/2022).

Namun Ali memastikan kedepan setiap informasi dan data pasti dikembangkan oleh tim penyidik KPK.

Termasuk tim penyidik akan menggali keterangan saksi dan alat bukti permulaan lainnya yang sudah dimiliki oleh [tim penyidik] sebelumnya.

“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain tentu kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Mengenai satu dari tiga tersangka dalam hal ini Amri, Pihak Swasta/Karyawan Alfamidi Kota Ambon yang belum menyerahkan diri ke KPK, Ali memastikan yang bersangkutan juga akan dipanggil oleh tim penyidik.

“Nanti pasti pada waktunya kami.panggil sebagai tersangka,” kata Ali.

Apakah KPK juga akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan? ditanya demikian, Ali masih merahasiakannya.

Sebelumnhya, Jumat (20/05/2022) akhir pekan kemarin, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhdap 16 orang saksi. Mereka notabenenya adalah para pejabat [ASN] Pemkot Ambon, dan Pihak Swasta atau Pengusaha.

Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Selain diperiksa seputar perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji [suap – gratifikasi] terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, KPK juga menggali keterangan dari para saksi dimakusd mengenai berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon.

Selain itu KPK juga tengah mendalami dan menganalisa berbagai dokumen atau alat bukti yang sudah disita atau diamankan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah sejumlah kantor SKPD lingkup Pemkot Ambon, termasuk rumah kediaman pejabat Pemkot Ambon.

Adapun perkara ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; Richard Louhenapessy alias RL, mantan Wali Kota Ambon dua periode, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri [AR], Pihak Swasta/Karyawan Alfamidi Kota Ambon.  Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy