BERITABETA.COM, Namlea – Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan senilai Rp. 11 milyar lebih  tahun anggaran 2020 telah dicairkan 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.

Namun, sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek dengan sumber DAK itu tidak dibayar lunas, bahkan ada yang belum sama sekali menerima pembayaran.

Realisasi DAK ini belakangan tercium aroma busuk, setelah terungkapnya  rekaman video hasil rapat dengar pendapat antara pihak eksekutif Pemkab Buru yang dipimpin Asisten III, Mansur Mamulaty SPd dkk bersama Komisi III DPRD Buru, dipimpin Jamaludin yang berlangsung Selasa lalu (19/02/2021).

Video yang dipublish di akun youtube berdurasi 15 menit 32 detik ini telah ditonton 460 kali dan disubcriber 391 netizen.

Dalam video itu terdengar suara Asisten III, Mansur Mamulaty yang menyalami pimpinan Komisi III seraya menjelaskan ada pimpinan OPD yang berhalangan dan hanya diwakili.

Mansur menyebut ada DAK Kesehatan yang digelontorkan Pempus sebesar Rp.11 miliar lebih untuk kegiatan fisik pembangunan Puskesmas dan failiotas lainnya telah dicairkan 100 persen. Namun diakuinya, rekanan belum dilunasi bahkan ada yang belum dibayarkan.

Untuk penjelasan lebih lanjut, Mansur mempersilahkan salah satu staf eksekutif untuk menerangkannya mewakili pimpinan OPD yang berhalangan hadir. Setelah dipersilahkan, staf dimaksud membenarkan sampai beberapa kali bahwa DAK Kesehatan ini sudah sampai ke tangan Pemerintah Kabupaten Buru.

Staf ini juga menguatkan ada permintaan untuk proses pembayaran dua item pekerjaan masing-masing Puskesmas Airbuaya dan Pengadaan Mobil Pusling dari pos DAK Kesehatan tahun 2020. Namun, ironisnya dalam  rapat itu terungkap  baru ada rencana pembayaran kewajiban  kepada rekanan ini akan dilakukan di tahun anggaran  2021 dengan menggunakan DAU .

Staf ini tidak mengungkit DAK Kesehatan itu telah disalahgunakan untuk kegiatan apa, namun menjawab pertanyaan Anggota Komisi III, ia mengakui DAK tersebut telah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Buru. Namun, kata dia, akan didalihkan kalau pendapatan daerah tidak capai target, sehingga DAU tahun anggaran 2020 tidak mencukupi permintaan dari seluruh OPD di Kabupaten Buru.

“Uang memang defisit pak.Jadi belum bisa Katong bayar akang tahun 2020.Tetap nanti Katong bayar tahun 2021,”jelas staf ini tanpa pernah menyinggung DAK Kesehatan itu telah dialihkan untuk membiayai apa saja.

Mendapatkan penjelasan seperti tadi, Ketua komisi III, Jamaludin Bugis, sempat mempertanyakan sandaran hukum yang digunakan eksekutif dengan mengalihkan DAK untuk membiayai yang lain.

Kata Jamaludin Bugis, DAK itu kini sudah tidak ada dan dipakai untuk kegiatan yang lain.

“Apakah dimungkinkan dari segi regulasinya,”tanya Bugis.

Menjawab salah satu wakil rakyat, staf dari eksekutif ini meyakinkan hutang rekanan itu akan dibayarkan menggunakan APBD 2021 pada bulan Februari nanti.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PPP dan PDIP, Bambang Langlangbuana meminta eksekutif mencermati perkataannya dengan baik, karena dari penjelasan staf ekrkutif tadi ada potensi adanya penyimpangan yang telah dilakukan Pemkab Buru.

Ditegaskan Bambang, kalau item pekerjaan yang dibiayai DAK Kesehatan ini total mencapai Rp.11 milyar lebih, mulai dari Puskesmas Airbuaya, pengadaan mobil hingga pagar.

Dari pekerjaan itu, lanjut Bambang, yang menarik sesuai penjelasan eksekutif sudah ada transferan dari Pempus 100 persen, seraya dicontohkan proyek Puskesmas Airbuaya senilai Rp.6,9 milyar yang telah terbayar baru 50 persen.

Ia menegaskan, seharusnya per  31 Desember 2020 lalu fisik proyek sudah dilunasi sesuai porsi DAK yang diberikan Pempus, namun sampai saat agenda dengar pendapat ini digelar, rekanan belum dibayar Rp.3,4 milyar lebih.

Bambang lalu menyentil penjelasan dari eksekutif yang akan membayar pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Apa ini sudah bapak fikirkan tidak melanggar hukum ?,”tanya Bambang di hadapan Asisten III dkk.

Ia menegaskan, jika  Komisi III DPRD Buru  menyetujui hutang rekanan itu dibayar menggunakan DAU TA 2021, maka mereka berdelapan di komisi tersebut ditambah Ketua DPRD sebagai koordinator  komisi semua akan terkena imbas  hukumnya.

” Kalau mau bayar proyek yang didanai DAK tahun 2020 dengan menggunakan DAU tahun 2021, selaku pribadi maupun atas nama Sekertaris Komisi III, beta menolak. Proyek itu harus dibayar menggunakan DAK tahun 2020. ,”tegasnya.

Sampai berita ini diterbiutkan Ketua Komisi III maupun Sekertaris Komisi III yang dihubungi lewat handphone, belum dapat dimintai keterangan. Ditelepon sampai beberapa kali, namun tidak diangkat.

Sedangkan Asisten III, Mansur Mamulaty SPd yang dihubungi Jumat sore, membenarkan rekaman rapat dengar pendapat yang berakhir tanpa ada titik temu dan videonya kini beredar luas di youtube tersebut.

Ditanya soal indikasi pelanggaran yang disoalkan Sekertaris Komisi III, Mansur Mamulaty menyarankan agar ditanyakan saja ke OPD terkait yang membidanginya.

Sementara itu, sumber di DPRD Buru mengungkapkan, DAK Kesehatan senilai Rp.11 milyar lebih yang bermasalah itu antara lain, untuk membayar proyek pembangunan Puskesmas Air Buaya (DAK) Kesehatan Bidang Afirmasi yang baru dibayarkan 50% (lima puluh persen) kerekanan  dari total alokasikan anggaran sesuai kontrak sejumlah Rp. 6.980.000.000.

Selain pembiayaan tersebut ada dua item pekerjaan di  Dinas Kesehatan yang belum dibayarkan kepada CV Lama Surya Lestari terdiri dari pengadaan 3 (tiga) unit Pusling (Puskesmas Keliling) doubel gardan sebesar Rp. 2.190.589.500, dan  1 (satu) unit Mobil Promosi Kesehatam denga nilai Rp. 557.920.000 (BB-DUL)