Rangkore menegaskan, apa yang dilakukan belasan anggota dewan itu hanya sandiwara. Sebab, bila dicermati substansi masalahnya, sikap 16 anggota DPRD dan 1 pimpinan ini sangat tidak relevan, karena melayangkan protes kepada Ketua DPRD KKT.
Secara pribadi dan selaku ketua DPRD KKT dirinya sangat legowo dengan surat mosi tidak percaya yang ditujukan 17 anggota kepadanya, meskipun surat itu tidak diterimanya secara langsung.
ungkapan ketua DPRD Maluku terkait permintaan DPRD KKT yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jhon Kelmanutu meminta masyarakat di daerah tersebut untuk mematuhui anjuran pemeritah dengan menerapkan protocol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.