Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diminta meninjau kembali kebijakan menempatkan kapal perintis dengan ukuran atau kapasitas muat terlalu kecil di perairan Maluku. Penempatan kapal-kapal perintis itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi laut perairan Maluku.
Satu lagi terobosan yang dilakukan Kementerian Perhubungan [Kemenhub] RI melalui operator trayek angkutan tol laut PT Luas Line.
Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan [3 TP], Kementerian Perhubungan [Kemenhub] Republik Indonesiq [RI] memaksimalkan layanan perintis di Provinsi Maluku.
Kementerian Perhubungan [Kemenhub] melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menambah pengadaan satu armada Kapal Perintis untuk beroperasi di Provinsi Maluku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akhirnya kembali megizinjan sebanyak 7 kapal perintis untuk kembali beroperasi setelah dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kepulauan Maluku.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kekecewaan iitu terkait dengan kepadatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020). Kepadatan terjadi setelah pemerintah memperbolehkan kembali operasional moda transportasi udara di bandara tersebut.
Tiga bandara di Provinsi Maluku masing-masing Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah, Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki di Kepulauan Tanimbar, Bandara Dobo di Kepulauan Aru, akan dibangun untuk pengembangannya.