Komnas HAM: Presiden Harus Refleksi Tata Kelola Penanggulangan Covid-19
Presiden juga diminta menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai dasar hukum penanganan pandemik yang masih berkepanjangan, dengan tetap mengutamakan hak hidup, hak kesehatan dan hak-hak asasi lainnya.