JPU Serahkan 88 Barbuk Korupsi PT Kalwedo ke PN Ambon
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela. Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.
Hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.