BERITABETA.COM, Bula —Para pedagang pengecer Bahan Bakar Minyak [BBM] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] selama ini menjual BBM tidak menggunakan ketentuan Harga Eceran Tertinggi  [HET] BBM sesuai ketentuan pemerintah.

Para pengecer BBM di Kabupaten SBT membuat kebijakan sepihak dengan menaikkan harga BBM yang dijual.

Informasi yang diperoleh beritabeta.com di Bula, Senin (10/10/2022), khusus untuk harga BBM jenis Pertalite di hanpir semua kecamatan di daerah itu berkisar antara Rp13.000 hingga 17.000 per liter.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi [Kefra] Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra] DPRD SBT Costansius Kelatfeka dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan APBD 2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT pagi tadi.

Kolatfeka mengemukakan, dengan memperhatikan kondisi terkini yang dialami masyarakat di kabupaten penghasil minyak bumi itu sebagai akibat dari kebijakan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat [Pempus] beberapa waktu lalu.

Ia membeberkan, ditengah terjadi kenaikan harga, ketersediaan BBM pada sejumlah kecamatan mengalami kelangkaan, sehingga fraksi Gerindra tambah dia mendorong untuk membentuk payung hukum melalui Peraturan Daerah [Perda] yang akan dijadikan sebagai rujukan untuk menetapkan HET.

"Fraksi Gerindra mendorong Pemda untuk membentuk payung hukum melalui Perda yang akan dijadikan sebagai rujukan dalam penetapan HET BBM di wilayah hukum SBT," cetus Costansius Kolatfeka.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan [Diskoperindag] SBT Adam Rumbalifar saat dikonfirmasi media ini terkait HET untuk mengontrol harga di daerah itu, dia mengaku Pemkab SBT belum memiliki.

Kendati demikian, dia berdalih, saat ini HET untuk Kecamatan Kesuy dan Teor baru digodok untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas sambil menunggu Peraturan Bupati [Perbup].

"[HET] belum ada, saat ini baru Kecamatan Teor dan Wakate. Karena HET ini nanti dilakukan dengan peraturan bupati, proses penetapan peraturan bupati itu butuh waktu lama. Untuk mensiasati kekosongan ini maka, hari ini kita tetapkan dengan peraturan kepala dinas untuk dua kecamatan itu [Teor dan Kesuy]," akui Adam Rumbalifar.

Ditanya terkait HET pada Kecamatan Bula, Bula Barat, Teluk Waru, Werinama, Siwalalat, Tutuk Tolu, Kiandarat, Siritaun Wida Timur, Seram Timur, Kilmury, Pulau Gorom, Gorom Timur dan Pulau Panjang yang sama sekali belum ada?. Dosen Universitas Pattimura [Unpatti] Ambon ini memastikan masih disiapkan oleh stafnya.

"Kecamatan yang lain sementara masih disesuaikan, anak-anak [staf] masih sementara kerja," ucapnya singkat. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi