BERITABETA.COM, Namlea - Aktifitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak (GB), Kecamatan Waelata dan Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru kembali ditertiban personil gabungan, Kamis (26/1/2023).

Operasi penertiban ini dilaporkan sempat terhambat, karena ada oknum  aparat yang tidak ikut dalam penertiban, mencoba menghalangi personil gabungan membakar tenda-tenda penambang dengan alasan milik keluarganya.  Namun upaya itu tidak digubris.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaluddin kepada awak media menjelaskan, penertiban di GB meliputi Kawasan Pagar Seng, Kecamatan Teluk Kayeli hingga Batu Kapur, Kecamatan Waelata berjalan lancar dan aman serta berakhir  pukul 17.30 wit, pada Kamis sore (26/1/2023).

Operasi penertiban penambang emas tanpa izin itu dipimpin Kabag Ops Polres Buru, AKP Uspril W. Futwembun,  melibatkan 255 personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

“Kegiatan penertiban hari ini merupakan perintah langsung dari Presiden hingga Pimpinan paling bawah, untuk mengosongkan areal tambang tanpa izin,” kata AKP Uspril W. Futwembun, saat memimpin apel bersama.

Uspril menegaskan, segala bentuk aktivitas di lokasi tambang harus dihentikan, serta barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan segera disita.

“Seluruh alat maupun barang-barang yang berhubungan dengan kegiatan tambang gunung botak harus diamankan, bahkan dimusnakan di tempat. Kalau ada barang yang bisa diamanakan, maka harus diambil untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Uspril.

Ditambahkan Djamaluddin, kegiatan penertiban dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Operasi Yustisi dari Satpol PP Kabupaten Buru.

“Tujuan operasi yustisi ini, untuk melaksanakan pendataan atau pemeriksaan KTP, kepada para penambang yang ada di Kabupaten Buru,” ungkap Djamaluddin.