Ketiga, alasan Pokja/ULP adalah sangat mengada-ada dan keliru karena alasan tersebut tidak berdasarkan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) 3.3. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.

3.4. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang; a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO.

(c) mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

(3.5) Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah di cantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.

(3.6) KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. (3.7). KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:  a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar; b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;

(c) Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau; (d) Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

(3.8) Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi   pimpinan KSO (leadfirm). (3.9      ). Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.

Keempat, namun jika seandainya Pokja/ULP merasa ada hal-hal yang kurang jelas atau kurang mengerti Pokja/ULP seharusnya melakukan klarifikasi terhadap kami.

Faktanya PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO tidak pernah diundang dan diklarifikasi oleh Pokja/ULP. “Dan ini jelas terlihat bahwa Pokja/ULP memang sengaja tidak mau melakukan klarifikasi terhadap kami dan malah sengaja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak perlu dan tidak substansial,” ungkapnya.