Teroris Suatu Kejahatan Terhadap Negara
Militer dalam Penanggulangan Teroris
Undang-undang Terorisme yang dimiliki Indonesia menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo masih memiliki kelemahan, sehingga paham radikal bisa berkembang di sebuah lingkungan masyarakat, baik di Desa maupun di kota yang selama ini berbaur ditengah-tengah masyarakat, mereka bebas mencari kontrakan yang aman menurutnya.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mencontohkan cara penanganan teroris di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, penanganan di AS sangat serius karena ancaman terorisme bukan hanya pada orang per orang tetapi terhadap negara. Negara adidaya itu sampai melibatkan CIA dan militer dalam penanganan teroris serta menjadikan masalah tersebut sebagai agenda prioritas pemerintah AS.
Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan satu lembaga pemerintahan saja tetapi harus ada kerjasama dan sinergi antar lembaga pemerintah serta melibatkan masyarakat. Kita punya badan pengumpulan keterangan diseluruh pelosok Indonesia.
Babinsa ada 53.000 personel, Babinkamtibmas dari Kepolisian 62.000 personel, Lurah/Kepala Desa 81.000 personel. Total ada 271.000 orang. Apabila dimanfaatkan sangatlah efektif.
Terorisme sebagai kejahatan terhadap negara termuat dalam Resolusi 1566 Dewan Keamanan PBB. Disitu dinyatakan terorisme tidak sama dengan aksi kriminal karena mengancam aturan sosial, keamanan individu, keamanan nasional, perdamaian dunia dan ekonomi.
Perkembangan terorisme, seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), juga mengancam Indonesia. Sebab, gerakan itu bersifat global, tidak hanya menyasar negara Timur Tengah.
Kalau di Syria sudah tidak aman, ISIS pasti akan membuat (kekacauan) di tatanan global. Bahaya terorisme yang jaraknya semakin dekat ke Indonesia. Ini merupakan penomena didepan mata karena ISIS telah memilih dan membangun kawasan Filipina Selatan sebagai home base di Asia Tenggara.
Baik karena demografi, maupun ekonomi. Di Filipina Selatan bebas untuk mengembangkan paham radikal karena semua memungkinkan karena sudah tumbuh embrio radikalisme yaitu Abu Sayaf, dan dilengkapi persenjataan yang cukup banyak. Baik persenjataannya maupun pendukungnya, tidak sedikit pendukung dari luar Filipina juga banyak termasuk dari Indonesia data Inteljen Kemhan ada kekuatan di Malawi sebanyak 1200 orang dan 40 orang berasal dari Indonesia.
Terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman berbahaya dan perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah dan pihak keamanan. Aksi teror ini tidak hanya mengarah pada aparat keamanan (polisi) saja, akan tetapi masyarakat sipil berpotensi besar ikut menjadi korban teror.