BERITABETA, Ternate – Tim hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) akan melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Malut di tiga daerah.

“Semua pelanggaran yang terjadi di tiga daerah pelaksana PSU yakni Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk sudah dikumpulkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Malut,” kata cawagub Ahmad Rivai di Ternate, Sabtu (20/10/2018).

Pelanggaran itu di antaranya praktik politik uang yang dilakukan calon gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada masyarakat di kawasan PSU, termasuk dilakukan timses paslon AGK/YA di tiga daerah lokasi PSU.

Selain itu, kata Rivai, dugaan keterlibatan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan cagub/cawagub AGK/YA serta adanya oknum birokrasi di Kepulauan Sula yang melakukan hal sama.

Bahkan, untuk PSU di Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara yang juga ikut ditangani KPU Halmahera Barat akan dilaporkan pula ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan putusan MK.

Sementara Ketua Tim Pemenang Paslon AGK/YA, Muhammad Sinen mengajak kepada seluruh rakyat Malut agar kembali bersatu, karena paslon AGK-YA menjadi pemenang dalam PSU tersebut.

Sehingga, perbedaan itu sudah selesai, maka dari itu, harus menyatukan kekuatan ini dengan maksimal agar bisa membangun Maluku utara ke depan.

Dia menyatakan, setiap perjuangan pasti ada yang menang ada yang kalah, mari terima kekalahan ini dengan hati yang lapang, dan terima kemenangan ini dengan hati yang lapang, agar kebersamaan bisa menjadi terangkul kembali dan mari sambung kembali keretakan ini.

“Atas nama tim pemenang AGK-YA dan partai pengusung PDIP dan PKP Indonesia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Malut yang telah memperjuangkan kemenangan AGK-YA,” katanya. (BB/ANT/DIO)