BERITABETA.COM, Saumlaki – Sejumlah politisi dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyampaikan protes terhadap harga tanah yang ditetapkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah [P2T] dan Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP] sebesar Rp.14.000  meter persegi (m2) di Pulau Nustual Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT, Provinsi Maluku.

Harga ini ditetapkan untuk kepentingan pembebesan lahan di Pulau Nutual yang merupakan lokasi pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Blok Masela.

Lokasi ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) yang diserahkan Pemprov Maluku kepada Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota DPRD KKT,  Frederick Kormpaulun kepada beritabeta.com di Tanimbar, Rabu (24/11/2021) menegaskan, penyampaian keputusan harga tanah yang dilakukan Tim P2T di Pulau Nustual ini terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

“Penetapan harga tanah ini sangat tidak sesuai dan terkesan melecehkan harkat dan martabat orang Tanimbar,” tegasnya.

Ia menilai,  penetapan harga sebesar Rp. 14.000  meter persegi (m2) ini dapat berpotensi konflik  dan pasti tidak akan diterima oleh warga Desa Lermatang.

Menurutnya, penetapan dan keputusan nilai harga tanah di pulau Nustual itu mestinya dibuat melalui uji publik, dimana masyarakat juga diberi ruang untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi.

“Tanah di wilayah pengembangan dan pembangunan LNG ini punya nilai ekonomis selain itu juga bermakna sosial. Harga yang ditetapkan itu sangat  tidak rasional jika dibandingkan nilai ekonomis kedepan,” paparnya.

Politisi Partai Perindo ini bahkan meminta penetapan harga tanah itu harus ditentukan dengan menggunakan standar yang dipakai sebagai syarat penetapan. Sehingga tidak seenaknya dan secara sepihak Tim P2T menentukan begitu saja.

“Jangan korbankan masyarakat yang punya lahan dan tanaman,” tegasnya lagi.

Sebelumnya pada tanggal 16 November 2021 Tim P2T telah menggelar musyawarah di Kantor BPN KKT dengan mengundang SKK Migas, INPEX Masela, Ltd, Bagian Tata Pemerintahan KKT, Camat Tanimbar Selatan,  Kades Lermatang serta pemilik tanaman umur pendek dan panjang di pulau Nustual. Namun rapat tersebut, dinail  sangat tertutup.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KKT Jhon Kelmanutu mengungkap penetapan harga tanah di  Pulau Nustual itu banyak menyimpan kejanggalan. Salah satunya, Tim P2T dan KJPP yang dibentuk Pemprov Maluku itu harusnya diketuai oleh  Sekda Provinsi dan Sekretaris P2T harusnya dijabat oleh Kepala BPN Maluku.

“Ini komposisi timnya dikuasai oleh BPN Maluku. Kenapa semua dimonopoli oleh BPN. Ini ada apa sebenarnya? Sudah tidak benar ini. Ketentuan UU saja dilanggar, tandasnya.

Parahnya lagi, kata Jhon Tim P2T ini sudah menitipkan uang senilai Rp4 milyar lebih di Pengadilan Negeri Saumlaki dan menyarankan agar masyarakat  mengajukan tuntutan di pengadilan.

“Ini seperti mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, SKK Migas dan Inpex,” beber dia.

Selain itu, Kementrian Hukum dan HAM juga tidak terlibat dalam Tim P2T dan  semua ini sudah salah. Dan sepertinya ini sudah jadi permainan.

“Saya tahu ini permainan dari provinsi. Jangan ator setengah kamar hak orang Tanimbar,” tegasnya mengingatkan (*)

Pewarta : Sumitro K