BERITABETA.COM, Bula — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pendampingan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Selasa (28/6/2022).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada beritabeta.com mengungkapkan, pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di lingkup Pemerintah Daerah [Pemda] SBT ini sebagai upaya sebelum dilakukan penilaian oleh Ombudsman pada Agustus mendatang.

"Sebelum kita melakukan penilaian, kita melakukan pendampingan dalam rangka berusaha untuk memastikan proses yang akan dilakukan oleh seluruh OPD berjalan sebagaimana standar yang diinginkan oleh UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," ungkap Hasan Slamat.

Hasan menjelaskan, hari ini Ombudsman akan didampingi Sekretaris Daerah [Sekda] SBT Jafar Kwairumaratu untuk melakukan Coaching Clinic atau proses bimbingan singat kepada 22 OPD.

Pada besok harinya tambah dia, Ombudsman akan melakukan penilaian awal terhadap kinerja OPD di lingkup Pemda SBT selama beberapa bulan terakhir ini.

"Hari ketiga nanti, hasil penilaian kita di hari kedua itu akan kita laporkan kepada pak Sekda. Hasil itu akan menjadi bahan evaluasi untuk bisa menentukan apakah OPD-OPD ini sudah siap atau belum untuk nanti dinilai," jelasnya.

Sementara itu, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu memastikan akan mengawal semua tahapan kegiatan pelaksanaan pendampingan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

Kwairumaratu mengemukakan, dengan pendampingan tersebut, dia berharap nantinya ada perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan publik di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu agar setara dengan kabupaten/kota lain di Maluku.

"Saya akan kawal dalam pendampingan ini sampai kepada tingkat evaluasi. Dengan harapan harus ada perubahan dalam pelayanan publik di SBT yang setara dengan kabupaten-kabupaten lain," harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi

Editor : Dhino P