
Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif
PT PLN (Persero) mencatat capaian signifikan dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik sepanjang tahun 2024.
PT PLN (Persero) mencatat capaian signifikan dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, pada Rabu (18/6), PLN melaporkan setoran kepada negara senilai Rp65,59 triliun. Angka ini meningkat 17,98% dibandingkan tahun 2023.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mendukung dan mengapresiasi rencana Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Maluku, menggelar Pekan Raya Kadin Maluku (PRKM), yang tergabung dalam rangkaian kegiatan pelantikan Kadin Maluku periode 2025-2030, Rapat pimpinan dan Forum Bisnis.
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil melakukan energize dan pembebanan sisi 20 kV Gardu Induk (GI) 150/20 kV 30 MVA Piru yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Upaya pemberdayaan masyarakat pesisir terus digencarkan oleh Anggota DPR RI Komisi IV dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty.
Sebanyak 1.222 desa/kelurahan pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan koperasi merah putih.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa resmi teken perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham dalam rangka Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT. Bank Maluku Malut dengan PT. Bank DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tengah (Malteng) melakukan rapat evaluasi terbatas bersama Balai Pusat Statistik (BPS) Malteng dalam upaya penanggulangan inflasi di daerah itu.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 tidak hanya menjadi katalisator utilisasi Energi Baru Terbarukan (EBT) secara masif, tetapi juga menjadi motor penggerak terciptanya lapangan kerja dalam skala besar.
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diminta untuk meninjau ulang kebijakan pengelolaan laut laut di atas 12 mil, sebagaimana diatur Undang –Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.