
Dampak Tol Laut di Kabupaten SBT Tidak Maksimal, Jadwal Kapal Terlalu Lama
Program tol laut yang dijalankan Pemerintah Pusat [Pempus] yang menyinggahi Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dinilai belum maksimal.
Program tol laut yang dijalankan Pemerintah Pusat [Pempus] yang menyinggahi Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dinilai belum maksimal.
Distributor minyak gorong curah di Maluku PT. Trisamudera, memastikan harga minyak goreng curah yang didistribusikan ke pengecer di Provinsi Maluku sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Alfamidi dan Alfamart dikabarkan mulai melirik Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Provinsi Maluku sebagai wilayah operasi baru.
Pemerintah Pusat [Pempus] telah menyiapkanb Peraturan Presiden [Pempres] tentang Program Lumbung Ikan Nasional [LIN] di Provinsi Maluku.
Investor asal Australia PT. Tasageoby Group yang akan berinvestasi di Maluku dengan mengoperasikan kapal terbang berteknologi Wing In Ground (WIG) Effect atau WIG Craft dalam waktu dekat akan mendapatkan kunjungan dari pihak Aron Flying Ship Ltd. di Korea Selatan (Korsel).
Menteri Pertanian [Mentan] RI Syahrul Yasin Limpo bertemu langsung dengan Gubernur Maluku Murad Ismail di Makassar, Jumat (6/5/2022).
Mercy kembali menyalurkan bantuannya berupa penguatan modal usaha kepada 35 perempuan yang berprofesi sebagai jibu-jibu [pedagang kecil] di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] Provinsi Maluku, Selasa (26/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar mendesak jajaran Polres Pulau Buru agar menindak tegas pemilik pangkalan Bahan Bakar Minyak [BBM] yang berlaku nakal dengan sengaja menimbun BBM jenis minyak tanah [mitan].
Di pulau Seram yang meliputi tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat [SBB] dan Seram Bagian Timur [SBT] peningkatan terjadi mencapai 25 persen atau totalnya mencapai lebih dari 16 ribu pengguna.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.