Digugat PHP Tiga Paslon, KPU Maluku : Kami Apresiasi Hak Pemohon
Gugatan tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada tiga Kabupaten di Provinsi Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK), diapresiasi pihak KPU sebagai hak konstitusional paslon yang tidak puas dengan penetapan KPU di tiga daerah tersebut.