Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Azis Yanlua demo membela dua warga Desa Sabuai, [Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam] yang kini menjadi terdakwa pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur [SBM].
Penahanan terhadap kedua terdakwa perusakan alat berat milik CV Sumber Berkat Makmur di hutan Sabuai ini, membuat Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata (AMAW) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua untuk membebaskan keduanya.
Penasehat hukum 'JT', Anwar Kafara usai sidang agenda putusan, Rabu (8/9/2021) mengungkapkan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sintetis.
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya disidang atas dakwaan pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).
Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) kembali menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua, mendesak pengadilan setempat membebeskan dua warga Desa Sabuai, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, Kamis (2/9/2021).
Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) Seram Bagian Timur (SBT), menduduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua di Kota Bula, Kamis (26/8/2021).
Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.