Dilaporkan Istri, Terungkap AY Hidup 6 Tahun Bersama Selingkuhan
BERITABETA.COM, Ambon – Setelah dilaporkan oleh sang istri MJW melalui kuasa hukumnya, oknum anggota Polres Maluku Tengara Barat (MTB) Agus Yuliono (AY), ketehuan hidup 6 tahun bersama selingkuhannya.
Ia melarikan diri ke pulau Jawa dan meninggalkan tugas kedinasan selama 6 tahun bersama perempuan idamannya itu. Namun, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kepastian ini diungkap kuasa hukum MJW, Yustin Tunny, SH kepada wartawan di Ambon, Jumat (31/7/2020).
Tunny menjelaskan pada pertengahan tahun 2001 Agus Yuliono tidak lagi bertanggungjawab untuk menafkai MJW serta kedua anaknya, oleh karena itu seluru kebutuhan MJW dan anak diperoleh dari hasil kerja sebagai TKW di Taiwan. Bahkan, apa yang dilakukan MJW sebagai TKW di Taiwan juga untuk menghidupi orang tua dan saudara kandung suaminya.
“MJW bekerja bukan saja untuk dirinya dan kedua anak, tetapi untuk orang tua dan saudara kandung Agus Yuliono,” kata Yustin Yunny.
Menurutnya, sejak pertengahan tahun 2001, Agus Yuliono telah menelantarkan serta memutus seluruh komunikasi dari MJW serta kedua anaknya. Pada tanggal 2 Mei 2014, Agus Yuliono sempat menghubungi MJW dari tempat tugasnya di Polres Maluku Tenggara Barat dan mengatakan kalau dirinya telah bertobat dan ingin hidup bersama dengan MJW serta kedua anak.
Pengakuan ini, juga diperkuat dengan komunikasi yang dilakukan pada tanggal 3 Mei 2014. Saat itu Agus Yuliono menghubungi MJW dan mengabarkan dirinya telah tiba di Bandara Pattimura Ambon dan akan terbang ke Jawa (Blitar) untuk hidup dengan anak-anak.
Setelah Agus Yuliono sampai di Biltar kemudian dia menghubungi MJW menjelaskan kalau dirinya telah pensiun dini dan mau berubah serta ingin hidup bahagia bersama MJW dengan anak-anak dan akan meninggalkan kehidupan yang lama.
Tunny memberberkan, saat Agus Yuliono mengatakan untuk berubah, MJW mempunyai harapan besar kalau rumah tangga mereka akan menjadi baik, sehingga seluruh kebutuhan Agus Yuliono di Biltar dipenuhi oleh MJW meskipun MJW bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Apesnya, MJW curiga dengan apa yang disampaikan Agus Yuliono. Setelah merasa ada yang tidak benar, ia kemudian melalakukan pelacakan untuk mengetahui status Agus Yuliono saa itu. Ternyata diketahui Agus Yuliono bukan pensiun dini tapi ‘lari’ meninggalkan tugasnya di Polres Maluku Tenggara Barat.
Setalah kedoknya terbongkar, Agus Yuliono merah dan menghancurkan perabot rumah yang dibeli oleh MJW. Ia bertindak kasar serta mencaci kedua anaknya, sehingga mereka keluar dan tinggal di rumah saudara mereka.
Kabar inipun sampai ke telingan MJW. Kedua anaknya berjuang mempertahnkan hidup serta memberikan dukungan moral kepada MJW yang sementara bekerja di Taiwan.
Pada September 2014 Agus Yuliono benar-benar menenjukan sikap arogansinya. Ia memanggil selingkuhannya yang berada di Ambon, Maluku untuk mengikutinya ke Jawa (Biltar). Ternyata, selingkuhan Agus Yuliono mengikutinya ke Bilitar dan hidup bersamanya di rumah yang dibangun MJW dengan hasil kerjanya sebagai TKW di Taiwan.
“Saat keduanya hidup di rumah itu, Agus Yuliono bersama selingkuhannya membuat resah sanak saudaranya, akhirnya mereka diusir oleh saudara perempuan Agus Yuliono dan hidup kos-kosan pindah dari tempat kos satu ke tempat yang lain” ungkap Tunny.
Tunny menambahkan, kasus kaburnya Agus Yuliono meninggalkan tugas sebagai polisi selama 6 tahun itu telah disampaikan dalam laporan/pengaduan yang disampaikan ke Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku dengan surat bernomor:35/KA-YT/PL/VII/2020.
Agus Yuliono diduga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan “Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia apa bila (a) “ meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 (tiga pulu) hari secara berturut-turut”.
Pengacara Yustin Tuny berhadap laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku dapat diproses guna memberikan rasa keadilan bagi kliennya MJW (BB-DIO)