BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba lalu dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam Polda Maluku. Seterusnya dilakukan penjejakan terhadap para pelaku.
Dua oknum anggota Polisi itu adalah Muhammad Romi Arwanpitu (38), dan San Herman Palijama (34). Mereka dituntut hukuman penjara karena terlibat perlara jual beli senjata api (senpi), dan amunisi ke Provinsi Papua.
Dua oknum anggota polisi yang merupakan personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ke Papua.
Ia melarikan diri ke pulau Jawa dan meninggalkan tugas kedinasan selama 6 tahun bersama perempuan idamannya itu. Namun, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.