BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Kamis (23/06/2022), mengungkap perkara tindak pidana narkotika yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Maluku. Jika terbukti, maka oknum dimaksud bakal dijatuhi sangsi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Utomo dalam konferensi pers di Rupatama Polda Maluku, Jalan Rijali No.1 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (23/06/2022).

Kombes Cahyo Utomo menerangkan, awalnya Narkoba jenis Sabu tersebut dipesan oleh tersangka RW melalui rekannya di Medan. Kemudian pihak Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku mengikuti perjalanan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman TIKI.

"BNN kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang akan mengambil barang tersebut. Karena sudah diselidiki alamat yang tercantum pada paket itu fiktif. Hasil penyelidikan BNN di lapangan mengidentifikasikan pengambil barang itu diduga adalah anggota Polri," kata Cahyo.

Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba lalu dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam Polda Maluku. Seterusnya dilakukan penjejakan terhadap para pelaku.

"Pada saat pengambilan barang, tersangka AS (Anggota Polri) mengajak juniornya yang juga anggota Polri untuk mengantarnya ke jasa pengiriman barang yakni TIKI," ungkapnya.

Setelah barang diambil kemudian tersangka AS, RW dan tersangka FL bertemu di Indomaret kawasan Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Disini, barang berupa dua gulung berbusa plastik 40 gram itu beralih atau berpindah tangan.

"Pada saat dilakukan penjejakan terhadap AS, ternyata dia di rumah FR [Anggota Polri], maka digerebeklah rumah FR. Di sini, ada beberapa anggota polisi yang merupakan 1 tim kerja sedang berkumpul. Pada saat kami datang mereka lari berhamburan. Kami menemukan satu buah paket kecil Sabu di TKP," ungkapnya.

Setelah penggerebekan kemudian dilakukan tes urine namun semuanya dinyatakan negative. “Namun dugaan kami, satu paket itu akan digunakan bersama di dalam ruangan itu. Sehingga kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 4 orang yang telah diamankan,” timpalnya.

Cahyo menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. “Apabila terbukti dalam proses penegakan hukum, sangsinya akan diberikan seberat-beratnya hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu; Lima bungkus paket Narkoba jenis Sabu 40 gram. Uang tunai Rp4 juta, satu buah Kaos Oblong warna Kuning, Celana pendek warna coklat muda. Adapula dua buah ATM, dua buah telepon seluler [Handphone], dan satu buah Dompet.  

Diketahui, oknum polisi tersebut ditangkap oleh rekannya sendiri dari Polda Maluku. Mereka tertangkap tangan saat mengantar narkoba jenis sabu-sabu. Oknum anggota Polri tersebut ditengarai terlibat penyelundupan narkoba.

Hingga berita ini dipublikasikan, Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy