BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba lalu dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam Polda Maluku. Seterusnya dilakukan penjejakan terhadap para pelaku.
Barang bukti alias barbuk itu dikirim oknum dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportasi Kapal Laut.
Kedua tersangka ini masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Samsung dan 1 buah hand phone merk Nokia.
Warga asal Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ini diamankan pada hari Sabtu lalu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIT di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari kKaroke Alexis.
Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh.Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis shabu ( sisa pakai ) berikut 1 set peralatan isap shabu ( Bong ). Kasubbag Humas Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi beritabeta.com, membenarkan adanya penangkapan ADR tersebut.
Sat Narkoba Polresta Ambon meringkus tiga oknum anggota polisi yang ketahuan menggelar pesta narkoba, Minggu (12/1/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Selain ketiga oknum polisi, dalam operasi itu juga diringkus dua warga lainnya.