BERITABETA.COM, Ambon – Bisnis narkoba lintas nusa dari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ke Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, masih ditelusuri oleh Tim Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu dan Ganja ini melibatkan empat orang. Yaitu tiga orang laki-laki berinisial IKRA alias Komang, FL alias Leo, dan MAH alias Emeng, serta seorang perempuan berinsial HH alias Heni.

Para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar pada 6 Oktober 2021. Berkas perkara mereka pun saat ini dalam proses perampungan.

"Kami tengah melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik BPOM,” jelas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, saat dimintai konfirmasinya dari Ambon melalui telepon seluler, kemarin.

Disamping itu, pihaknya terus berupaya untuk membongkar jejaring bisnis barang haram tersebut. Sebab, sumber atau asal narkoba jenis Sabu sabu dan Ganja Kering yang disita dari tangan para tersangka dipasok dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Barang bukti alias barbuk itu dikirim oknum dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportasi Kapal Laut. Pengirim Sabu sabu dan Ganja Kering dari Kota Pahlawan [Julukan Surabaya] ke Saumlaki -- KKT, hingga kini masih ditelusuri oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Dia mengaku, dalam penyidikan perkara ini pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Terkait sumber barang bukti jenis Sabu sabu dan Ganja KEring yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportsai Kapal Laut dari Surabaya ke Saumlaki, kami masih kembangkan," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, empat tersangka tersebut sebelumnya telah diringkus pada 6 Oktober 2021.

Kronologisnya, pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 23.50 WIT, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima informasi, Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar kemudian dikerahkan untuk melakukan proses penyelidikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi awal tersbut menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Komang. Tepatnya di Belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

Tim Saresnarkoba lalu bergegas dan melakukan penggerebekan pada pukul 01.00 WIT.

Di tempat kejadian perkara atau TKP, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti alias barbuk berupa 1 paket Sabu sabu seberat 1 gram.

Barbuk lain yang ikut diamankan oleh Tim Satresnarkoba adalah berupa alat hisap yaitu 3 buah Sedotan Plastik, 1 Pirex, 1 Penutup Botol Air Mineral, 1 Sumbu Alumanium, dan 1 Korek Api Gas warna kuning.

Barbuk tersebut disimpan pelaku dalam bungkusan Rokok Merk Marlboro Filter Black. Dalam penggerebekan ini juga Tim Satresnarkoba pun menemukan sebuah bungkusan kertas HVS warna putih, yang berisikan Daun Ganja Kering seberat 24,70 gram.

Ganja siap pakai ini, lanjut Kapolres, disimpan pada Kantong Celana, saat itu dalam posisi digantung tepatnya di belakang Pintu Kamar milik tersangka Komang, di Kawasan Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.