BERITABETA.COM, Ambon – Bisnis narkoba lintas nusa dari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ke Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, masih ditelusuri oleh Tim Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu dan Ganja ini melibatkan empat orang. Yaitu tiga orang laki-laki berinisial IKRA alias Komang, FL alias Leo, dan MAH alias Emeng, serta seorang perempuan berinsial HH alias Heni.

Para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar pada 6 Oktober 2021. Berkas perkara mereka pun saat ini dalam proses perampungan.

"Kami tengah melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik BPOM,” jelas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, saat dimintai konfirmasinya dari Ambon melalui telepon seluler, kemarin.

Disamping itu, pihaknya terus berupaya untuk membongkar jejaring bisnis barang haram tersebut. Sebab, sumber atau asal narkoba jenis Sabu sabu dan Ganja Kering yang disita dari tangan para tersangka dipasok dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Barang bukti alias barbuk itu dikirim oknum dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportasi Kapal Laut. Pengirim Sabu sabu dan Ganja Kering dari Kota Pahlawan [Julukan Surabaya] ke Saumlaki -- KKT, hingga kini masih ditelusuri oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Dia mengaku, dalam penyidikan perkara ini pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Terkait sumber barang bukti jenis Sabu sabu dan Ganja KEring yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportsai Kapal Laut dari Surabaya ke Saumlaki, kami masih kembangkan," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, empat tersangka tersebut sebelumnya telah diringkus pada 6 Oktober 2021.

Kronologisnya, pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 23.50 WIT, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima informasi, Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar kemudian dikerahkan untuk melakukan proses penyelidikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi awal tersbut menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Komang. Tepatnya di Belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

Tim Saresnarkoba lalu bergegas dan melakukan penggerebekan pada pukul 01.00 WIT.

Di tempat kejadian perkara atau TKP, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti alias barbuk berupa 1 paket Sabu sabu seberat 1 gram.

Barbuk lain yang ikut diamankan oleh Tim Satresnarkoba adalah berupa alat hisap yaitu 3 buah Sedotan Plastik, 1 Pirex, 1 Penutup Botol Air Mineral, 1 Sumbu Alumanium, dan 1 Korek Api Gas warna kuning.

Barbuk tersebut disimpan pelaku dalam bungkusan Rokok Merk Marlboro Filter Black. Dalam penggerebekan ini juga Tim Satresnarkoba pun menemukan sebuah bungkusan kertas HVS warna putih, yang berisikan Daun Ganja Kering seberat 24,70 gram.

Ganja siap pakai ini, lanjut Kapolres, disimpan pada Kantong Celana, saat itu dalam posisi digantung tepatnya di belakang Pintu Kamar milik tersangka Komang, di Kawasan Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, Tim Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka Leo sekira pukul 02.15 WIT.

Dia diringkus tepatnya di Lorong Anggrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Di sini, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah Kantong Plastik berwarna hitam, yang berisikan Daun Ganja Kering seberat 68,67 gram.

Barbuk ini disimpan oleh tersangka di atas Pohon Pepaya, tepatnya pada halaman atau pekarangan rumah milik Leo.

Setelah meringkus Leo, Tim Satresnarkoba seterusnya menjejaki keberadaan Emeng. Pada pukul 03.20 WIT tersangka berhasil ditangkap di Kompleks Pasar Omele Sifnana.

Polisi menyita atau mengamankan barbuk dari tersangka [Emeng] berupa Ganja Kering seberat 77,51 gram yang diisi dalam Plastik bekas masker. Barbuk ini disimpan oleh tersangka, tepatnya di gudang Telur Ikan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa Sabu sabu seberat 1 gram, dan Ganja 170,88 gram," ungkap Kapolres.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan marathon dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, akhrinya tiga tersangka pun mengaku ada seorang oknum perempuan notabenenya rekan mereka ikut terlibat. Yaitu Heni.

Berdasarkan pengakuan tiga pelaku itu, Tim Satresnarkoba lalu bergegas ke lapangan dan mengamankan Heni. Dia dibekuk tepatnya di Belakang Kompleks PLN pada pukul 04.15 WIT.

Heni terjerat kasus ini karena hasil tes urine menunjukan dirinya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1.

Empat tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk tersangka Komang dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Tersangka Leo dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127.

Lalu tersangka Emeng dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan tersangka Heni dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini dipublish, mengenai bandar atau kurir yang mengirim Sabu sabu dan Ganja kering dari Surabaya ke Saumlaki, KKT, masih ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Polres Kepulauan Tanimbar. (BB-RED)