BERITABETA.COM, Namlea - Kepolisian Resor (Polres)  Buru resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial MK. Pria  ini diduga telah melakukan tindak pidana asusila  terhadap anak di bawah umur.

Polisi menahan MK pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, pukul 22.40 WIT di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan saksi.

Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, ketika seorang warga bernama Akhlak Insan  melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun)  yang masih di bawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya, dan menyebutkan bahwa hal itu disebabkan oleh perbuatan tersangka AJA.

Dalam keterangannya kepada ayahnya, korban mengungkap bahwa tersangka memberikan makanan ringan lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah dugaan perbuatan keji tersebut dilakukan oleh tersangka.

Mendengar pengakuan sang anak, pelapor segera mendatangi Polres Buru untuk membuat laporan polisi. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melanggar ketentuan,

Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menyatakan bahwa penahanan dilakukan guna kelancaran proses penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan penyidik akan mendalami lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.(*)

Pewarta : Art