BERITABETA.COM, Ambon – Tiga tersangka tipikor dan suap/gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang [TPPU] di balik proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011-2016 sudah ditahan oleh KPK di Jakarta.

Kini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah focus melengkapi bukti-bukti kejahatan yang melibatkan para pihak terkait.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.

Saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Senin, (07/03/2022).

“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (07/03/2022).

Ali menerangkan, pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS, mantan atau eks Bupati Kabupaten Buru Selatan. “Saksi tersebut bernama Alder Muharry. Dia Wiraswasta,” ungkapnya.

Ali menjelaskan, setelah tiga tersangka ditahan, saat ini tim penyidik KPK masih fokus melengkapi bukti-bukti perkara tipikor suap/gratifikasi maupun TPPU yang melibatkan tiga tersangka. “Itu yang kini dilakukan oleh penyidik KPK,” bebernya.

Meski begitu, Ali Fikri belum dapat memastikan ada calon tersangka baru dalam penanganan sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan dalam interval waktu lima tahaun [2011-2016].

Sebelumnya puluhan orang pihak terkait dengan perkara ini mulai dari Pejabat/Staf ASN lingkup Pemkab Buru Selatan maupun sejumlah pengusaha [wiraswasta] telah diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK mulai di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru [lokasi Markas Polres Pulau Buru], dan Markas Komando Brimob Polda Maluku di Kota Ambon hingga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pihak swasta [pengusaha] yang pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK diantaranya; Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau alias Chay Waplau.

Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui. Venska Yauwalata alias Venska Intan, Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, notabenenya adalah istri Andrias Intan [Kim Fui].