
Kasus Proyek Jalan Rambatu Rp31 Miliar, tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Kepolisian Resort Kepulauan Aru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.
KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Kasus dugaan korupsi Anggaran Makan Minum di Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Haulussy, Ambon akhirnya diekspose Kejaksaan Tinggi [Kejatti] Maluku, Rabu (9/11/2022).
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Alex tampak kesal dengan berbagai ulah Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya hingga berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).