BERITABETA.COM, Ambon – Gonjang ganjing terkait dugaan penyalagunaan Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Maluku, akhirnya mulai terkuak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana jumbo ini.

Keduanya adalah AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kedua tersangka terjerat dalam Proyek Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang sumber dananya berasal dari Dana Pinjaman PT. SMI tahun 2020.

Penetapan dan penahanan AM dan MS dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku, setelah dilakukan pemeriksaan  selama kurang lebih 6 jam, pada Senin (28/10/2024).

Tersangka AM dan MS diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku.

"Telah melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama AM dan MS yang didampingi Pengacaranya terkait dugaan korupsi," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Dana Pinjaman PT SMI  harusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dana jumbo ini diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan jumlah pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).

Dana segar itu, kata Ardy kemudian digunakan untuk sejumlah item proyek.  Salah satunya Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Nilai kontrak proyek itu mencapai  Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).