Anggaran Beasiswa 600 Juta di Dikbudpora SBT jadi Temuan BPK, Upaya Pengembalian Sedang Berjalan
            BERITABETA.COM, Bula — Anggaran beasiswa bagi para pelajar sebanyak Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2014 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, I Ketut Sudiarta mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menunjukkan perhatian serius untuk pemulihan anggaran sebesar Rp 600 juta itu.
Ketut mengaku, sekitar dua pekan lalu Pemkab SBT telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari SBT untuk meminta bantuan pemulihan anggaran temuan beasiswa tersebut.
“Temuan BPK untuk beasiswa itu nilainya 600 juta. Dua minggu lalu pemerintah daerah sudah serahkan SKK kepada Kejaksaan untuk dipulihkan,” ungkap I Ketut Sudiarta kepada wartawan usai menerima Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (3/11/2025).
Ia membeberkan, dalam rens waktu sebelum 10 hari ini mereka bekerja, sebanyak Rp 310 juta dari total anggaran tersebut berhasil dipulihkan melalui pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
Dirinya memastikan, proses dari sisa anggaran Rp 290 juta yang belum dikembalikan itu masih terus berjalan hingga batas waktu pada Desember 2025 mendatang.
“Dalam waktu belum 2 minggu ini, sekitar 10 hari, kita sudah bisa memulihkan 300 juta lebih. Berarti tinggal 200 sekian juta. Ini sedang berjalan, karena waktu kami sampai Desember ini masih berjalan,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, dia tidak menyebut secara langsung para oknum pejabat maupun mantan pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut, namun dia merincikan satu diantaranya telah lunas pengembalian, dua lainnya masih berjalan.
“Diantara tiga itu, satu InsyaAllah sudah lunas, satu sudah berjalan, satunya masih berjalan juga,” ucapnya.
Mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menerangkan, batas waktu pengembalian ini berlangsung hingga bulan Desember 2025.
Dirinya mengatakan, hingga pada Desember nanti bila ada upaya pengembalian yang berlangsung maka mereka akan memberikan waktu tambahan, namun bila stagnan dalam pengembalian maka proses hukum akan dilakukan terhadap oknum-oknum tersebut.
“Kita melihat dulu, melihat dulu apakah memang sudah ada pergerakan atau belum. Kalau stagnan, tidak ada sama sekali berarti kan langkah hukum harus jalan. Tapi kalau soal pergerakan kita pertimbangan dulu untuk berikan ruang, mungkin masih berupaya kita nggak tahu,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi