BERITABETA.COM, Namlea - Arnis Kapitan alias Ko Hai masih nunggak hutang sebesar Rp.500 juta dari pekerjaan proyek konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018.

Hutang ini dihasilkan oleh Bos PT Pemalut Utama Group itu, saat mengerjakaan proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Akibatnya, negara menelan kerugian sebesar Rp.500 juta.

Soal ini, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo akan meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk menagih uang kerugian negara dari Ko Hai sebesar Rp.500 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo, usai penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi dan Kajari Buru, Muhtadi, di aula Kantor Bupati, Jumat (26/03/2021).

Ia menegaskan, pengusaha (Ko Hai) yang mengerjakan proyek RSUD Namlea tahun 2018 lalu tidak konsisten. Sebab hingga saat ini tidak bersangkutan beritikad baik untuk membayar uang kerugian negara tersebut.

Ko Hai pernah mengeluarkan bahasa untuk tidak membayar uang kerugian negara 500 juta. Bahkan dia sebaliknya menuding, pihak BPK RI yang salah mengaudit anggaran proyek tersebut.

Anehnya, pasca menyalahkan BPK RI, Ko Hai justru membuat video permintaan maaf, dan siap membayar hutangnya. "Namun sampai saat ini, Ko Hai belum membayar uang Rp.500 juta itu. Terkait hal ini, saya sudah sampaikan pesan kepada orang kepercayaannya, tetapi belum digubris juga,"kesal dr Helmy Khoharjo.

Karena itu, lanjut dia, maksud meminta bantuan JPN mewakili Pemkab Buru cq RSUD Namlea guna menagih tunggakan hutang pada Ko Hai, sebelumnya dia akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).

Jika dana proyek yang lain dikerjakan oleh Ko Hai telah dicairkan, tapi bersangkutan masih enggan mau membayar kerugian negara Rp.500 juta itu, maka RSUD Namlea akan meminta JPN untuk bertindak, menagih hutang dimaksud.

Sebelumnya, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo keapda wartawan di Namlea mengatakan, dia sudah menghubungi Ko Hai, dan bersangkutan bersedia untuk membayar uang kerugian negara senilai Rp.500 juta tersebut.